Lebak, (Persepsi.co.id) – Sabtu, 19 Oktober 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy No.pol A-4431-OH yang Dikendarai oleh Siti Badriah Bertabrakan Dengan kendaraan Mobil Daihatsu Calya No.Pol B-1519-DFG yang dikemudikan oleh Muhammad Hardiansyah di Jln. Cisimeut – Leuwidamar tepatnya di Kp. Cibabang Kel/Ds. Leuwidamar Kec. Leuwidamar Kab. Lebak yang terjadi pada pukul 10:15 WIB.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Honda Scoopy No.pol A-4431-OH yang Bernama Siti Badriah di larikan ke RSUD ADjidarmo untuk mendapatkan perawatan medis kemudian setelah 3 hari dirawat korban Meninggal Dunia.
Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.