Oleh: Muchamad Taofik
Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu. PMK ini mengatur pengenaan PPN kepada pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak berupa LPG tertentu. Dengan adanya aturan tersebut tentu berdampak pada pelaku penyerahan LPG tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Penyerahan LPG Tertentu
Dalam PMK No. 62/PMK.03/2022 diterangkan definisi LPG tertentu, pelaku penyerahan LPG tertentu, harga jual dan pengenaan PPN. LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/ a tau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. Pelaku penyerahan LPG tertentu terdiri dari badan usaha, penyalur LPG tertentu, dan sub penyalur LPG tertentu. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalarn wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyalur LPG Tertentu yang selanjutnya disebut Agen adalah koperasi, usaha kecil, dan/ atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu. Sub Penyalur LPG Tertentu yang selanjutnya disebut Pangkalan adalah kepanjangan tangan Agen yang ditunjuk oleh Agen untuk melakukan kegiatan penyaluran dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu ke konsumen akhir.
Dalam penyerahan LPG tertentu terdapat beberapa harga yang bisa menjadi acuan. Harga tersebut berlaku sesuai kedudukan pelaku penyerahan LPG tertentu tesebut. Harga tersebut meliputi harga jual eceran (HJE), harga jual agen, dan harga jual eceran. Harga Jual Eceran adalah hargajual eceran LPG Tertentu pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan margin Agen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Harga Jual Agen adalah hargajual LPG Tertentu pada titik serah Agen. Harga Jual Pangkalan adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah pangkalan.
Penyerahan LPG tertentu oleh PKP dikenakan PPN, dimana untuk bagian harga yang disubsidi maka PPN dibayar oleh pemerintah dan bagian yang tidak disubsidi maka dibayar oleh pembeli. Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan LPG tertentu yang tidak disubsidi pengenaan PPN nya dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk titik serah badan usaha, sedangkan untuk titik serah agen atau pangkalan dipungut dengan besaran tertentu.
Kewajiban Perpajakan Agen LPG Tertentu
Besaran tertentu pengenaan PPN untuk titik serah agen dihitung sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Harga jual agen atau yang dikenal sebagai harga eceran tertinggi ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/ kota. Harga jual eceran yang merupakan harga dari badan usaha ke agen ditetapkan oleh pemerintah pusat.
PPN terutang atas penyerahan LPG tertentu oleh agen maka harus dibuatkan faktur pajak. Pembuatan faktur pajak oleh agen untuk kode transaksi diisi dengan kode 05 yaitu kode untuk penyerahan barang kena pajak menggunakan besaran tertentu. Pajak Masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerab pabean di dalam daerab pabean yang berhubungan dengan penyeraban LPG tertentu yang dilakukan oleh agen atau pangkalan tidak dapat dikreditkan.
Jadi pengenaan PPN atas penyerahan LPG tertentu oleh agen adalah dari bagian harga yang tidak disubsidi dengan mengalikan tarif dengan besaran tertentu yaitu sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, bukan pendapat instansi dimana penulis bekerja.