TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Jasa Raharja Tangerang telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi di Jl.Kopo Cikande Ds.Nyompok Kec. Kopo Kab. Serang Banten.
Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, pada Jumat, 17 Januari 2025 oleh Jasa Raharja Perwakilan Tangerang setelah dilakukan survey keabsahan ahli waris oleh petugas Jasa Raharja Adytia Nugraha. Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menyampaikan, korban terjamin berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Adapun, jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik darat,laut ataupun udara. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Panji mengatakan “Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat,”ujarnya.
Lebih lanjut Panji menyampaikan, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian yang diantaranya 1 korban meninggal berdomisili di wilayah Tangerang, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi kediaman ahli waris korban untuk percepatan proses penyerahan santunan. “Saat ini Jasa Raharja sudah memiliki sistem yang terintegrasi, sehingga kami langsung mendapatkan informasi secara real time saat terjadinya kecelakaan lalu lintas” terangnya.
Kecelakaan itu berawal saat kendaraan sepeda motor Yamaha RX-King No.Pol B-7027-VC yang dikendarai berinisial R yang ada didepan nya kemudian memasuki lajur kanan dan terjadi tabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol A-2636-WAI yang dikendarai korban yang berjalan dari arah berlawanan. Akibat dari kejadian tersebut pengendara kendaraan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol A-2636-WAI mengalami luka-luka dan meninggal dunia ditempat kejadian.