PJ Wali Kota Serang Dukung Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Serang, (persepsi.co.id) – DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Rapat Paripurna. Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Serang, H. Nanang Saefudin, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan pentingnya regulasi tersebut untuk melindungi serta memberdayakan perempuan dan anak di Kota Serang.

 

Menurut Nanang, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi alasan kuat mengapa aturan ini perlu segera dibahas. Anak anak merupakan calon penerus bangsa oleh karenanya perlindungan anak tidak hanya perlindungan bersifat fisik, tetapi juga mencakup aspek psikologis.

 

“Benang merahnya, kita setuju bahwa Raperda ini memang harus dibuat agar perempuan di Kota Serang bisa semakin berdaya. Kita tahu banyak kasus kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak, dan perlindungan bagi mereka sangat penting,” ujarnya di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang Kamis (6/2/2025)

 

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Mereka harus mendapat perlindungan sesuai aturan yang berlaku, tidak hanya dari segi fisik tetapi juga psikisnya,” tambahnya.

 

Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim asistensi dari pemerintah daerah. Nanang menjelaskan bahwa dalam pembahasan nanti, setiap pasal akan dikaji secara mendalam, termasuk hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan aturan tersebut.

 

“Karena ini inisiatif DPRD, kita akan duduk bersama untuk membahas konsideran, pasal demi pasal, serta memastikan aturan ini sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” tuturnya. (Her)