TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Subdit IV Tipidter berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM) dengan menangkap satu tersangka AW (37) karyawan swasta dan waktu kejadian pada Senin, 03 Maret 2025 dengan TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Provinsi Banten.
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan serta dihadiri Ahli Meterologi Bapak Eko.
“Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih; memproduksi atau memperdagangkan barang berupa minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM) dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan melawan hukum,” katanya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologi kejadian ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar.
“Awalnya pada Senin 03 Maret 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Anggota Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan terhadap sebuah lokasi atau tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita dan merek Djernih, Pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia disebut PT. Aega sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tersebut adalah AW,” kata Wiwin.
Wiwin menerangkan bahwa pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut berlangsung sejak Januari 2025.
“Dalam sehari banyak bahan baku berupa minyak curah atau olein yang dibutuhkan untuk kegiatan pengemasan minyak goreng dengan merek Minyakita dan Djernih adalah sebanyak 7 ton – 8 ton yang menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus yang per karton/dus berisi sebanyak 12 botol, dengan perincian 600 karton/dus minyak goreng dengan merek Minyakita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih, Kemasan botol plastik yang digunakan untuk pengemasan minyak goreng sawit merek Minyakita adalah kemasan dengan ukuran 1 liter dan untuk merek Djernih menggunakan kemasan dengan ukuran 900 mililiter,” jelas Wadirreskrimsus.
“Minyak goreng sawit kemasan diijual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dan minyak goreng sawit dengan merek “Minyakita” dijual dengan harga Rp176.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 1 liter, sedangkan minyak goreng dengan merek “Djernih” dijual dengan harga Rp182.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 900 mililiter,” tambah Wiwin.
Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek Minyakita saat ini adalah Rp15.700, dan AW menjualnya dengan harga Rp14.500,-
Wiwin menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup. “Penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup (BDKT) dengan hasil pengujian botol kemasan 1.000 ml dengan merek Minyakita didapatkan kesalahan rata-rata -284,09 ml sedangkan untuk hasil pengujian botol kemasan 900 ml dengan merek Djernih didapatkan kesalahan rata-rata -150,42 ml,” terang Wiwin.
Produk berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita yang diproduksi di PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar (BPOM) dan tidak memiliki Sertifikat Halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter s.d. 750 mililiter.
Adapun barang bukti yang diamankan Polda Banten ialah 5 Unit mesin filling, 114 Dus minyak goreng merek MINYAKITA, 46 Bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Minyakita, 1 Rol label merek Minyakita, 80 Lembar dus minyak goreng merek Minyakita, 47 karton/dus minyak goreng merek Djernih berisi 12 botol kemasan 900 mililiter, 3 bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Djernih, 72 lembar dus minyak goreng merek Djernih, 2 Dus berisi tutup botol warna hijau, 2 Dus berisi tutup botol warna kuning, 3 Keranjang berwarna hijau, 1 buah corong warna biru, 2 buah saringan, 3 buah cutter tape, 5 buah lakban bening, 1 unit timbangan digital (Kitchen Scale MAX 10000g d=1g) warna hitam, 1 buah buku penjualan, 1 bendel surat jalan PT. Artha Eka Global Asia (KCP Kalampean), 15 buah kempu berukuran ± 1.000 liter, 12 buah kempu berisi minyak curah dan 3 buah kempu kosong.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku ialah Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.