DPRD Dorong Pemkot Libatkan Swasta Atasi Masalah Sampah di TPA Sumur Batu

Pengeloaan TPA Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Bekasi,(persepsi.co.id) – DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk mengkaji ulang regulasi yang memungkinkan keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantar Gebang, melalui metode sanitary landfill.

Permintaan ini muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan ultimatum kepada Kota Bekasi karena masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan sampah, yang dinilai tidak ramah lingkungan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Latu Harhari, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meminta penjelasan terkait regulasi yang mengatur kemungkinan pengelolaan TPA oleh pihak ketiga.

“Kami akan memanggil Kepala DLH untuk mengetahui sejauh mana kajian regulasi terkait pengelolaan TPA Sumur Batu oleh pihak swasta. Ini penting untuk memastikan kesesuaian hukum dan potensi manfaatnya,” ujar Latu, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak swasta bisa menjadi opsi jika DLH belum siap secara mandiri menerapkan sistem sanitary landfill.

“Jika secara regulasi memungkinkan dan menguntungkan, maka kerja sama ini bisa menjadi solusi. Pemerintah daerah pun dapat memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari skema tersebut,” tambahnya.

Namun, apabila tidak ada dasar hukum yang mendukung KSO, maka pengelolaan TPA harus tetap menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bekasi.

Latu juga mengingatkan bahwa penanganan sampah harus menjadi prioritas dan dituntaskan dalam lima tahun, sesuai dengan janji kampanye Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Harris Bobihoe.

Selain itu, KLHK telah memberikan tenggat waktu enam bulan bagi seluruh daerah, termasuk Kota Bekasi, untuk mulai menerapkan sistem sanitary landfill. Jika tenggat ini tidak dipenuhi, maka ancaman pidana lingkungan dapat dikenakan kepada penanggung jawab, termasuk Kepala DLH.

“Tenggat waktu dari KLHK harus menjadi perhatian serius. Jika tidak dipenuhi, maka bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan kurangnya inovasi Pemkot Bekasi dalam menyelesaikan persoalan sampah, padahal setiap tahun mendapatkan Bantuan Keuangan (Bandek) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Seharusnya Bandek bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mengelola persoalan sampah. Oleh karena itu, kami akan minta DLH menjelaskan rencana kerja mereka dalam menyelesaikan permasalahan di TPA Sumur Batu,” tutup Latu. (ADV/ Setwan)