Bekasi ,(persepsi.co.id)– Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menyampaikan keprihatinannya terkait sejumlah jabatan strategis di Pemerintah Kota Bekasi yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Menurut Alimudin, penunjukan pejabat definitif untuk posisi-posisi strategis tersebut perlu segera dilakukan guna meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan serta pelayanan publik.
“Penempatan pejabat definitif akan memberikan kepastian terhadap jalannya program-program pemerintah. Proses tersebut harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan regulasi yang ada,” ujar Alimudin, Kamis (17/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa rotasi dan mutasi pejabat merupakan hal yang wajar dalam sistem birokrasi, namun harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Alimudin mengkritisi adanya kewajiban menjalani medical check-up (MCU) sebagai syarat dalam proses mutasi pejabat. Ia menilai bahwa pembiayaan untuk MCU yang dibebankan kepada calon pejabat bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) Nomor 5 Tahun 2019.
“Dalam regulasi tersebut, tidak ada ketentuan bahwa MCU harus menjadi syarat mutasi. Bahkan, Pasal 11 Peraturan BKN menyatakan bahwa biaya mutasi harus ditanggung oleh anggaran negara atau daerah, bukan dibebankan kepada individu,” jelas Alimudin.
Alimudin mengimbau agar kebijakan semacam MCU tidak diterapkan secara sepihak tanpa kajian hukum yang matang. Ia menyarankan agar kebijakan tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu dengan ahli hukum untuk menghindari potensi pelanggaran administratif.
Lebih lanjut, Alimudin menyarankan agar pelaksanaan MCU dilakukan di rumah sakit milik pemerintah daerah (RSUD), jika memang dianggap penting. Hal ini akan menjamin efisiensi biaya serta memudahkan pengawasan.
“Kami di DPRD siap menjadi wadah komunikasi kebijakan. Jika MCU tetap diberlakukan, sebaiknya dilakukan di RSUD Pemda, bukan di rumah sakit swasta,” tegas Alimudin.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan rotasi dan mutasi di lingkungan birokrasi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip keadilan. (ADV/ Setwan)