TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Petugas Jasa Raharja Cabang Tangerang Rama Budhiarto dan Fitriani melakukan giat CRM ke PO Transportasi Cendekia Bersama Ciputat.
Tujuan kunjungan ini selain menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan pengusaha otobus, juga dalam mengoptimalisasikan pendapatan dan penggalian potensi pada pemilik kendaraan umum.
Hal ini juga dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor UU 33/1964 yaitu sektor IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum). Dalam kegiatan ini, Rama dan Fitriani melakukan secara konsisten dan berkala.
Ditempat yang berbeda, Panji Artha selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang menerangkan bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dimana DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
“Adapun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.” tutup Panji.