BPJS Ketenagakerjaan Lebak: Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

LEBAK, (Persepsi.co.id) – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak Rangkasbitung Dicky Hardiyanto. Selasa, (20/05/25).

Dicky menjelaskan bahwa JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja,” kata Dicky.

Lebih lanjut, Dicky menyebutkan klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital,” ujar Dicky.

Terakhir, Dicky mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

“Untuk itu, dengan adanya inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta. Jadi, bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT dibawah Rp.15 juta sekarang tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah melalui aplikasi JMO,” tutup Dicky.