SERANG, (Persepsi.co.id) – Di momentum Peringatan HUT Ke-25 Provinsi Banten, Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang ada di Provinsi Banten.
Diketahui, penerima manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris Almarhum Roni dengan total manfaat JKM BPU Rp42.000.000,00 yang bekerja sebagai juru parkir dan Almarhum Lamhari dengan total manfaat JKM BPU Rp42.000.000,00 yang bekerja sebagai ojek pangkalan.
Selain penyerahan santunan, Gubernur Banten Andra Soni juga menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, yakni pekerja rentan sektor transportasi online kepada Agustian dan Solehun serta pekerja rentan nelayan kepada Slamet Gunawan dan Tarjuki.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan perlindungan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Sebentar lagi, Perda tentang perlindungan pekerja rentan sudah mau beres, nanti seluruh driver ojek, nelayan petani dan pekerja rentan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Andra Soni. Sabtu, (04/10).
“Dan tadi juga kita menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Gubernur Banten Andra Soni usai upacara peringatan HUT Provinsi Banten Ke-25 Tahun.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda mengapresiasi atas upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Jadi hari ini kita menyaksikan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) oleh Bapak Gubernur Banten pada acara peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Banten Ke-25 Tahun,” kata Eko.
“Dan penyerahan santunan maupun kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah khususnya pemerintah Provinsi Banten terhadap para pekerja rentan yang ada di Provinsi Banten,” ungkap Eko.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami (BPJS Ketenagakerjaan-red) hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” kata Uus.
“Dan perlindungan ini merupakan wujud hadirnya negara kepada seluruh pekerja Indonesia baik pekerja formal maupun informal,” tutupnya. (BP)
















