SERANG, (Persepsi.co.id) – Sebanyak 10.500 pekerja rentan yang terdiri dari nelayan dan petani yang ada di wilayah Provinsi Banten sudah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Banten Andra Soni saat memberikan sambutan pada sidang paripurna istimewa dalam rangka memperingati HUT Provinsi Banten Ke-25 Tahun di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (4/10/2025).
“Pemerintah Provinsi Banten telah mendaftarkan 10.500 nelayan, petani dan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Upaya ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Gubernur Banten dalam melindungi sebanyak 10.500 pekerja rentan yang ada di wilayah Provinsi Banten.
“Perlindungan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah provinsi Banten terhadap para pekerja rentan yang ada di Provinsi Banten. Mudah-mudahan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Banten seluruh masyarakat pekerja yang ada di Provinsi Banten ini dapat merasakan kehadiran negara dari resiko sosial,” ucap Eko.
“Dan hari ini Pemerintah provinsi Banten telah memberikan perlindungan secara bertahap, tahap awal itu kepada nelayan dan petani serta pekerja di sektor transportasi online insya Allah mudah-mudahan di 2026 nanti perlindungannya lebih menyeluruh, karena ini baru tahap awalnya,” tambah Eko.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa saat ini jumlah masyarakat pekerja yang ada di Provinsi Banten sebanyak 6 juta jiwa. Namun, baru 2,7 juta pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi kalo kita bicara pekerja di Banten itu hampir 6 juta, dari 6 juta itu ada dari sektor formal dan informal. Kalo dari 6 juta tadi, yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sekitar 2,7 juta. Dari 2,7 juta itu sekitar sejuta lebih pekerja formal sisanya itu adalah pekerja informal,” jelas Eko.
“Dan kalo kita bicara jumlah masyarakat pekerja yang sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan baru 44 persen dari 6 juta masyarakat pekerja yang ada di Provinsi Banten. Jadi, masih ada sekitar 3 jutaan masyarakat pekerja yang belum merasakan kehadiran negara,” lanjutnya.
Selain itu terkait Perda mengenai perlindungan kepada pekerja rentan di Provinsi Banten, Eko sangat menyambut baik. “Pertama tentunya kami berterima kepada unsur legislatif dan eksekutif yang sama-sama saling bahu membahu untuk bagaimana memberikan kepastian kepada masyarakat pekerja di Provinsi Banten,” ungkap Eko.
“Karena kalo sudah ada Perda ini sudah mengikat, siapapun yang menjadi pemimpin di Provinsi Banten ini sudah menjadi tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan karena sudah ada Perdanya,” imbuhnya.
Terakhir, pada momentum peringatan HUT Provinsi Banten Ke-25 ini Eko berharap Banten semakin maju serta seluruh masyarakat pekerja yang ada di wilayah Provinsi Banten dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapannya tentunya Banten menjadi provinsi yang semakin maju karena Banten ini memiliki sumber daya yang luar biasa, baik sumber daya alam dan manusia. Untuk itu, kami berharap Provinsi Banten sukses terus dan yang pasti masyarakat pekerja yang ada di Provinsi Banten semuanya dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” harap Eko.
















