Kategori
EKONOMI

Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi dan Web

BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja atas risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Salah satu manfaat program ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT), di mana pekerja dapat mengecek saldo mereka secara berkala.

Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin mengatakan penting bagi pekerja memahami bahwa untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan. Namun, proses ini tidaklah rumit. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode yang dapat memudahkan pencairan saldo.

“Peserta bisa mencairkan saldo JHT melalui layanan online yang cepat dan efisien, atau dengan mengunjungi kantor cabang atau menggunakan aplikasi JMO yang praktis, atau melalui situs web dan juga melalui sms” ujar Muhyidin.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT sangat penting agar dapat merencanakan tabungan keuangan masa depan. Berikut adalah cara-cara mudah dan cepat untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
1. Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO merupakan cara paling praktis untuk mengecek saldo JHT. Berikut langkah-langkahnya:
• Unduh aplikasi JMO tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
• Lakukan registrasi jika belum memiliki akun, daftar dengan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, NIK, dan email.
• Masukkan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
• Setelah masuk halaman, pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan pilih “Cek Saldo JHT”
• Pilih KPJ yang ingin dilihat saldo terkini.
• Saldo akan tampil secara otomatis pada halaman aplikasi JMO

2. Melalui situs web resmi
• Mengecek saldo BPJS juga bisa dilakukan melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Caranya sebagai berikut.
• Kunjungi situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Masukkan email dan kata sandi. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
• Setelah masuk akun, pilih menu “Lihat Saldo JHT” untuk melihat rincian saldo.
3. Melalui SMS
• Bagi yang tidak memiliki akses internet, cek saldo JHT bisa dilakukan melalui SMS dengan format sebagai berikut.
• Lakukan registrasi terlebih dahulu, format SMS ketik “DAFTAR (spasi) SALDO#NOMOR KTP#TANGGAL LAHIR (dd-mm-yyyy)#NOMOR PESERTA#EMAIL” dan kirim ke 2757.
• Kemudian kirim format SMS untuk cek saldo SALDO (spasi) nomor peserta. Contoh: “SALDO 1234567890123456”.
• Setelah itu akan dapat menerima SMS balasan yang berisi informasi saldo JHT.

Dengan berbagai cara yang tersedia, pekerja dapat dengan mudah mengecek saldo BPJS ketenagakerjaan kapan saja dan dimana saja. Memantau saldo secara rutin membantu pekerja merencanakan keuangan jaminan sosial dengan lebih baik sehingga dapat memastikan kesejahteraan di masa depan.

Kategori
SERANG

BPJS Ketenagakerjaan Punya Jurus Jitu Untuk Klaim Program Anti Ribet

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja formal maupun informal.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal mulai dari fisik dan digital untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya.

Lantas bagaimana cara klaim manfaat kedua program tersebut?

Klaim JHT via JMO

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja, berhak untuk mencairkan seluruh saldo JHTnya. Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Sebelum melakukan klaim, peserta wajib melakukan registrasi dan pengkinian data.

Setelah seluruh prosesnya berhasil, lakukan klaim dengan langkah-langkah sebagai berikut:

– Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

– Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

– Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

– Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

– Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

– Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

– Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

– Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

– Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

– Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Klaim JHT via Lapak Asik

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta juga bisa memanfaatkan layanan berbasis digital yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Tak perlu datang ke kantor cabang, peserta dapat melakukan klaim dari mana saja dengan memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK). Caranya cukup mudah, ikuti langkah berikut:

– Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

– Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

– Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB

– Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

– Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

– Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call

– Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.

Kantor Cabang

Bagi peserta maupun ahli waris yang lebih nyaman untuk bertemu langsung dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan klaim manfaat JKM dan JHT ke kantor cabang terdekat. Diketahui bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 324 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo menuturkan, pihaknya menjamin bahwa semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya.

Bahkan salah satu cabang di wilayahnya membuka jam layanan lebih cepat saat terjadi peningkatan jumlah peserta ingin melakukan klaim. Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari layanan yang adaptif terhadap kondisi-kondisi tertentu.

“Pasca hari raya memang selalu alami lonjakan, apalagi yang klaim program JHT. Biasanya peserta datang lebih pagi, kami buka kantor jam 06.00 WIB, dan mereka bisa gunakan ruang transit sekaligus kami cek keperluannya. Proses layanan juga kita mulai lebih cepat, yakni pukul 07:30 WIB,” ungkapnya.

Pihaknya secara tegas mengimbau agar peserta tidak tergoda untuk menggunakan jasa calo karena dapat merugikan dan berisiko terhadap tindakan pencurian data pribadi.

Kategori
EKONOMI

Ini Cara Mudah Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan secara Online di Tahun 2024, Aplikasi JMO, BCA Mobile, dan DANA Juga Bisa

SERANG, (Persepsi.co.id) – keikutsertaan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan banyak untungnya.

Pekerja bisa mengakses berbagai manfaat, seperti fasilitas KPR atau Kredit Pemilikan Rumah, pinjaman untuk renovasi rumah, beasiswa untuk anak pekerja, dan konsultasi proyek konstruksi untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

Tapi terkadang ada kebingungan bagaimana cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?

Nah, bagi yang bingung cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, di sini dibahas tutorial dan cara mudah melakukan iurannya.

Sebab sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Kunto Wibowo, bahwa banyak cara dan fasilitas untuk melakukan iuran secara mandiri, apalagi saat ini serba mudah karena dilakukan secara online.

“Kami menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran, hal ini dilakukan tentunya untuk mempermudah layanan dan akses terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Bagaimana cara membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Simak informasinya di bawah ini.

Kode Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membayar iuran, penting untuk mengetahui kode iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kode ini berbeda-beda tergantung pada program dan jenis peserta. Misalnya, Kode Iuran Program Penerima Upah memiliki format 12 digit, sementara Kode Iuran Program Bukan Penerima Upah menggunakan nomor induk kependudukan pendaftar.

Pastikan Anda memiliki kode iuran yang tepat sebelum melakukan pembayaran.

Cara Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

– Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.

– Pilih menu “Pembayaran Iuran.”

– Pilih jumlah bulan yang diinginkan dan lakukan pembayaran.

– Gunakan metode pembayaran instan seperti Shopeepay, Dana, OVO, atau Direct Debit BRI.

Cara Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Pembayaran Melalui BCA Mobile

– Buka aplikasi BCA mobile dan login.

– Pilih menu “m-Payment” > “BPJS” > “BPJSTK Individu.”

– Masukkan nomor KTP/NIK dan pilih periode program.

– Setujui pembayaran dengan memasukkan PIN BCA mobile.

Cara Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi DANA

– Buka aplikasi DANA.

– Pilih BPJS Ketenagakerjaan.

– Masukkan nomor BPJS dan periode tagihan.

– Konfirmasi informasi tagihan dan pilih metode pembayaran.

– Tagihan berhasil dibayar!

Melalui Tokopedia

– Kunjungi www.tokopedia.com dan login.

– Pilih pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

– Masukkan Nomor ID Billing dan pilih periode pembayaran.

– Klik “Bayar” dan pilih metode pembayaran.

Cara Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Blibli

– Kunjungi Blibli melalui aplikasi atau website.

– Login dan pilih menu “Tagihan/Isi Ulang.”

– Pilih layanan BPJS Ketenagakerjaan.

– Masukkan Nomor Peserta dan Periode, lalu bayar dengan metode yang diinginkan.

Itulah cara-cara mudah bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kategori
TANGERANG

BPJS Ketenagakerjaan Cimone Sosialisasikan Manfaat Program BPJamsostek dan Aplikasi JMO Kepada Karyawan Hydroraya Adhi Perkasa

TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone gelar sosialisasi manfaat program BPJamsostek dan Aplikasi JMO kepada seluruh karyawan di Perusahaan Hydroraya Adhi Perkasa. Jumat, (03/05).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Ahmad Fauzan mengatakan sosialisasi di Perusahaan Hydroraya Adhi Perkasa tersebut bertujuan untuk mengedukasi karyawan perusahaan Hydroraya Adhi Perkasa tentang aplikasi JMO dan manfaat program BPJamsostek.

“Hari ini kami Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone melaksanakan kegiatan forum komunikasi yang diikuti oleh karyawan dari perusahaan Hydroraya Adhi Perkasa,” katanya. Jumat, (03/05).

“Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh karyawan perusahaan Hydroraya Adhi Perkasa tentang manfaat program BPJamsostek dan kegunaan aplikasi JMO. Dimana melalui aplikasi JMO para karyawan dapat melakukan pendaftaran sebagai peserta baru, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor cabang karena dengan adanya aplikasi JMO bisa mempermudah pelayanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Fauzan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Untuk itu, saya berharap dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

Terakhir, Ahmad Fauzan mengajak kepada seluruh karyawan Hydroraya Adhi Perkasa untuk turut serta mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui gerakan SERTAKAN.

“Dan kami BPJS Ketenagakerjaan memiliki program SERTAKAN yaitu Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Untuk itu, melalui gerakan ini, BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja termasuk karyawan Hydroraya Adhi Perkasa ini untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangganya, supirnya dan lainnya,” tutup Fauzan.

Sementara itu, salah satu karyawan dari perusahaan Hydroraya Adhi Perkasa ini menyambut baik atas dilakukannya sosialisasi tersebut. “Terimakasih atas dilaksanakan kegiatan forum komunikasi ini, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami. Serta dapat mengedukasi kami bahwa betapa pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kami,” ucapnya.

Untuk diketahui bahwa saat ini Jamsostek Mobile (JMO) memiliki fasilitas unggulan, yaitu:

1. Pendaftaran bagi peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Pekerja Migran Indonesia

2. Pembayaran dengan kanal perbankan dan wallet

3. Cek Saldo peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Pekerja Migran Indonesia

4. Klaim Sameday servis denga eKYC

5. Pelaporan dan Pengaduan

6. Pelaporan Kecelakaan Kerja secara realtime

7. Kartu Digital

Selain itu, juga memiliki berbagai fitur di JMO (Jamsostek Mobile) diantaranya:

1. Pendaftaran menggunakan Data kependudukan

2. Pembayaran dengan kanal perbankan dan wallet

3. Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara Online cepat dan akurat

4. Klaim Sameday servis denga eKYC

5. Simulasi Perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)

6. Informasi Program

7. Informasi Kantor Cabang

8. Informasi Pusat layanan dan Sosial Media

9. Layanan Pelaporan dan Pengaduan

10. Pelaporan Kecelakaan Kerja secara realtime

11. Kartu Digital

Kategori
EKONOMI

Waspada Calo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper: Klaim JHT Bisa Pakai Aplikasi JMO dan LAPAK ASIK

TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanherang Batuceper, Alpian menghimbau kepada seluruh peserta yang akan melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) agar menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Hal itu dilakukan untuk menghindari dari praktik percaloan.

“Untuk pencairan klaim Jaminan Hati Tua (JHT) para peserta dihimbau untuk melakukan klaim menggunakan aplikasi jamsostek mobile (JMO) agar para peserta terhindar dari praktik percaloan yang semakin marak terjadi” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Alpian.

Alpian menyebutkan bahwa aplikasi jamsostek mobile (JMO) sangat praktis, karena peserta tidak perlu repot untuk datang ke kantor cabang terdekat untuk mengajukan klaim jaminan hari tua, cukup menggunakan aplikasi dan dapat melakukan klaim dimana pun.

“Pencairan pada aplikasi jamsostek mobile hanya dapat dilakukan pencairan saldo Jaminan hari tua nya dibawah RP 10 juta, jika saldo Jaminan Hari tua tenaga kerja diatas 10 juta maka dapat menggunakan layanan kanal pada website Layanan Online Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK),” pungkas Alpian.

Kategori
BANTEN

Mudah! Klaim JHT Cukup Melalui Aplikasi JMO

SERANG, (Persepsi.co.id) – Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Kunto Wibowo menghimbau kepada seluruh peserta yang akan melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Kunto menjelaskan bahwa aplikasi jamsostek mobile sangat praktis, karena peserta tidak perlu repot untuk datang ke kantor cabang terdekat untuk mengajukan klaim jaminan hari tua, cukup menggunakan aplikasi dan dapat melakukan klaim dimana pun.

“Dengan adanya aplikasi JMO ini sangat memberikan kemudahan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena bisa melakukan klaim JHT dari rumah tanpa datang ke kantor cabang,” kata Kunto. Rabu, (17/04).

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO Mobile.

1. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu “Jaminan Hari Tua”

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”

3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”

4. Pilih salah satu “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”

5. Lakukan “Pengecekan Data Kepesertaan”, dan jika telah benar pilih “Sudah”

6. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan yang tertera

7. Lengkapi “Data NPWP dan Nomor Rekening” yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”

8. Pada halaman “Rincian Saldo JHT” akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.

10. Setelah memastikan data telah benar, silakan klik “Konfirmasi” Setelah pengajuan klaim JHT berhasil, Anda dapat melihat proses kalim dengan membuka menu “Tracking Klaim”.

“Nantinya, dana JHT akan di transfer ke nomor rekening yang telah diisikan saat melakukan proses pencairan. Peserta bisa menunggu proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, dan mengecek rekening secara berkala,” tutup Kunto.