Kategori
PENDIDIKAN

PATTIRO Banten Minta Pemkab Serang Mengentaskan Permasalahan Prasarana SD

SERANG – Pusat Telaah dan Informasi dan Informasi Regional Banten (PATTIRO Banten) dorong pembangunan sarana prasarana ruang kelas sekolah Se- Kabupaten Serang.

Kordinator Pattiro Banten, Amin Rohani mengungkapkan banyak temuan prasarana sekolah dasar berupa ruang kelas rusak di kabupaten Serang. Ini di sebabkan arah pembangunan pendidikan yang tidak selaras dengan RKPD 2020.

“Seperti kebijakan pembangunan prasarana pendidikan yang belum selaras dengan RKPD 2020 dan rencana alokasi anggaran prasarana SD tahun 2020” katanya pada awak media. Serang, Kamis (5/9/2019)

Lanjut Amin, Dalam RPJMD 2016-2021 jumlah kondisi ruang kelas 1750 ruang kelas dan sampai tahun 2018 telah di selesaikan sebanyak 505 ruang kelas. Tersisa sebanyak 1245 yang harus di selesaikan sampai ahir periode. Menurut data Dapodik 2018 ruang kelas uang rusak se kabupaten Serang yang mengalami kerusakan 1033 ruang kelas, di tahun 2019 ada 909 ruang kelas SD baik kelas rusak maupun rusak sedang.

“Pemerintah Kabupaten Serang mempunyai tantangan untuk memperbaiki, sistem pendataan dan pengusulan yang tidak akurat, pengadaan lelang yang gagal, persiapan lelang yang lemah, pengawasan pembangunan yang tidak berjalan, pengadaan barang dan jasa yang lambat” imbuhnya

Maka Pattiro Banten, Kata Amin, merekomendasikan untuk mengentaskan permasalahan prasarana SD, hususnya pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruangan kelas.

“Pemerintah Kabupaten Serang perlu mengalokasikan anggaran sebanyak 94 milyar setiap tahunnya. Sementara melihat rata rata anggaran 3 tahun terakhir 2017-2019 yang bersumber dari APBN Murni dan DAK hanya Rp. 40,922,954,950. Jumlah tersebut tidak mungkin untuk mencapai target pembangunan sampai pada tahun 2021” ujarnya

Lebih jauh Amin Rohani memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang telah gagal mencapai target RPJMD.

“Sebab pada tahun 2019 saja pemerintah Kabupaten Serang sudah mengalokasikan anggaran Rp. 42 Miliar (APBD Murni + DAK). Begitupun pada tahun 2020 dalam KUA- PPAS Pemerintah hanya mengalokasikan anggaran 21 miliar pada tahun 2020. Itu artinya pemerintah kabupaten Serang butuh waktu yang lama dalam menyelesaikan ruang kelas sekolah ini. Artinya pemerintah gagal dalam mencapai target RPJMD” paparnya

Pattiro Banten, Sambung Amin, menyimpulkan bahwa, kebijakan pembangunan 2020 belum menjawab permasalahan prasarana pendidikan dasar. Kebijakan anggaran 2020 belum menunjukkan komitmen penyelesaian sekolah rusak. Kemudian kebijakan tata kelola sarana dan prasarana pendidikan dasar belum sistematis.

Maka kata Amin Rohani, Pattiro Banten akan gelar audiensi untuk merekomendasikan yaitu :
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran 95 Milyar untuk menjawab permasalahan prasarana pendidikan dalam rencana pembangunan 2020.
2. Pemerintah daerah perlu memperkuat dan mendorong unit kerja yang menangani pembangunan prasarana sekolah dasar dalam hal ini Dinas Pendidikan, BAPPEDA, DPKPTB yang telah memiliki perannya masing-masing.
3. Pemerintah daerah harus tegas terhadap pelibatan pihak swasta dalam pembangunan prasarana sekolah dasar. Jumlah perusahaan yang banyak bisa didorong untuk menyumbangkan dana CSR guna membangun ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas di Kabupaten Serang. Besaran dana CSR bisa berkontribusi 2% atau sebesar Rp. 1,911,490,667 dari total kebutuhan pendanaan pembangunan dan rehab di Kabupaten Serang dari 158 perusahaan. (Ymn/Charles)