SERANG ( Persepsi.co.id)- Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil bekuk SR (31) yang diduga menjadi korban penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Pelaku diamankan di Pinggir Jalan Raya Cilame tepatnya depan Rumah Makan Mamah Rendi Lingk. Cilame Kel. Serang Kec. Serang, Banten, Minggu (15/09/2019) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK, Senin (16/09/2019) kepada awak media membenarkan tentang keberhasilan Satresnarkoba Polres Serang Kota dalam mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu.
“Alhamdulillah, SR berhasil kita amankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah tersebut,” terang Edhi.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya wilayah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR, Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu. Terus ditemukan, 1 buah HP Android Merk Samsung warna Putih dan 1 celana pendek milik tersangka. Pengakuan tersangka dirinya memdapatkan barang haram tersebut dari O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perbuatannya, tersangka SR akan kita jerat UUD Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 112 dan atau 114 dan atau 127 dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polres Serang Kota,”tutup Kapolres. ( HMS/charles )
Leave a Reply