SERANG, (Persepsi.co.id)- DPRD Provinsi Banten melalui rapat paripurna penetapan tata tertib menetapkan hari Selasa dan Kamis sebagai hari aspirasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi langsung ke DPRD Banten.
Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, pada hari Selasa dan Kamis masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya langsung ke DPRD Banten melalui fraksi-fraksi dan dipastikan ada anggota DPRD Banten perwakilan masing-masing fraksi yang akan menerima aspirasi dari masyarakat tersebut.
“Nanti fraksi yang mengatur anggotanya. Pada hari tersebut secara terjadwal bisa menerima langsung aspirasi dari masyarakat,” ujar Andra usai paripurna pembahasan Tatib DPRD Banten, di Serang, Rabu (19/2/2020).
Oktober 4, 2024