Oleh Hamdan Rosadi

Dinamika Aset Kripto akhir-akhir ini mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan tersebut salah satunya ditandai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan pada akhir 2024 tepatnya 31 Desember 2024. Merespon kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dengan sigap melakukan penyesuaian ketentuan perpajakan Aset Kripto. Karena Aset Kripto tidak lagi sebagai komoditi melainkan sebagai Aset Keuangan Digtal yang dipersamakan seperti surat berharga, sehingga hal ihwal pemajakannya kurang lebih mirip dengan surat berharga.
PMK Nomor 50 Tahun 2025
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Pertama, Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditi melainkan termasuk bagian dari aset keuangan digital. Kedua, Peralihan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK resmi menjadi otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto per 10 Januari 2025 yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 (PP 49/2024). Ketiga, Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK menandakan perubahan klasifikasi aset kripto yang semula sebagai barang komoditi menjadi aset keuangan yang oleh OJK dipersamakan dengan surat berharga. Sehingga Perubahan definisi aset kripto dari komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital menjadi aset keuangan digital memenuhi karakteristik surat berharga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, mengakibatkan aset kripto menjadi kelompok barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Perubahan Tarif
Tarf berdasarkan Jenis layanan dan/atau transaksi terkait aset kripto meliputi perdagangan aset kripto, jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto. Sehingga untuk menghitung pajaknya dikelompokkan sebagai berikut :
perdagangan aset kripto:
PPh : PPh Pasal 22 final sebesar:
0,21% (PPMSE Dalam Negeri) : Penjual dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD); atau
1% (PPMSE Luar Negeri) : Penjual dipungut oleh PPMSE Luar Negeri/setor sendiri.
PPN : Pembeli tidak dikenai PPN (aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga).
jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto:
PPh : dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh); dan
PPN : dikenai PPN tarif 12% x Dasar Pengenaan Pajak (11/12 dari penggantian) (Ketentuan Umum PPN).
jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto:
PPh : dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh); dan
PPN : dikenai PPN Besaran Tertentu sebesar 2,2%.
Perubahan di Coretax
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) sudah dapat menikmati tarif baru Coretax mulai bulan Agustus 2025. Sehingga dengan mengklik menu ebupot > BPPU > Agustus 2025 PPMSE kemudian memilih kode objek pajak “Penghasilan Sehubungan Dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri yang Merupakan Pedangang Aset Keuangan Digital” maka secara otomatis sistem memilihkan tarif tarif 0,21% untuk memungut Pajak Penghasilan 22 Final atas penjualan Aset Kripto. Di sisi lain Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri (PPMSE LN) dapat mengklik menu ebupot > BPPU > Agustus 2025. PPMSE LN selanjutnya memilih kode objek pajak “Penghasilan Sehubungan Dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri yang Merupakan Pemungut Pajak Penghasilan” karenanya secara otomatis sistem memilihkan tarif 1% untuk memungut Pajak Penghasilan 22 Final atas penjualan Aset Kripto.
Pelaku jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto semisal bermaksud membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat mengklik tombol menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing > Memilih kode jenis pajak dan kode jenis setoran (untuk Orang Pribadi 411125-100 atau untuk Badan 411126-100). Di samping itu Pelaku jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat menggunakan tarif PPN normal yaitu 12% dari DPP lain ([11/12] dari Dasar Pengenaan Pajak). Sehingga untuk pembuatan faktur pajak di coretax dengan mengklik menu efaktur > Pajak Keluaran > memilih kode 04 > memasukkan nomor NPWP pengguna jasa > Tambah Transaksi > mengisi Detail faktur dengan DPP Lain sebesar 11/12 dari Dasar Pengenaan Pajak > Upload Faktur > menandatangani faktur secara elektronik (TTE menggunakan Kode Otorisasi DJP).
Penambang aset kripto (jasa verifikasi aset kripto) anggaplah bermaksud membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat mengklik tombol menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing > Memilih kode jenis pajak dan kode jenis setoran (untuk Orang Pribadi 411125-100 atau untuk Badan 411126-100). Untuk PPN-nya, Penambang asset kripto menggunakan tarif PPN besaran tertentu yaitu 12% dari DPP lain ([11/60] dari Dasar Pengenaan Pajak). Sehingga untuk pembuatan faktur pajak di coretax dengan mengklik menu efaktur > Pajak Keluaran > memilih kode 05 > input nomor NPWP pengguna jasa > Tambah Transaksi > mengisi Detail faktur dengan DPP Lain sebesar 11/60 dari Dasar Pengenaan Pajak > Upload Faktur > menandatangani faktur secara elektronik (TTE menggunakan Kode Otorisasi DJP). Jadi saat ini coretax sudah siap menyambut ketentuan perpajakan aset kripto yang mulai diberlakukan 1 Agustus 2025.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi bukan cerminan pendapat Instansi tempat penulis bekerja