Kategori: PANDEGLANG

6 hari yang lalu

PANDEGLANG,(persepsi.co.id)- Para produsen berbagai barang, baik konsumsi maupun industri yang dipasarkan di Indonesia diwajibkan bersertifikat halal. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 18 Oktober 2026 bagi produsen, termasuk usaha mikro kecil dan menengah Jika tidak mensertifikasikan produknya terancam sanksi, mulai dari sanksi peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga sanksi pidana atau denda. Hal tersebut diungkapkan […]