JAKARTA, (Persepsi.co.id) – Guna memastikan pemenuhan hak anak dalam proses peradilan pidana, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur/Utara, Emia Krisna Pepayosa, melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan terhadap ABH dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kegiatan dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya.
Kehadiran PK Bapas dalam proses penyidikan merupakan bagian penting dalam memastikan anak memperoleh perlindungan dan hak-haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pendampingan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan proses hukum tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pembinaan anak.
Kepala Bapas Kelas I Jakarta Timur/Utara, Margono, menegaskan bahwa kehadiran PK Bapas dalam setiap tahapan proses hukum terhadap ABH merupakan bentuk komitmen dalam memastikan hak anak tetap terpenuhi.
“Kehadiran PK Bapas dalam pendampingan ABH pada tingkat penyidikan merupakan amanat Undang-Undang SPPA. Kami memastikan anak mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta prinsip perlindungan dan pembinaan,” ujar Margono.
Melalui pendampingan yang dilakukan sejak tahap penyidikan, Bapas Jakarta Timur/Utara terus berkomitmen memberikan layanan yang berorientasi pada perlindungan anak. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya proses peradilan yang adil, humanis, dan tetap mengutamakan masa depan anak.


