TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone bersama Bank Jabar (BJB) dan Developer Perumahan melakukan sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di PT. Indomarco Prismatama TBK.

Dalam sosialisasi ini, turut dihadiri oleh Trihastuti Widjayanti selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone, Mochamad Zidni Hilman selaku Account Officer KPR & KKB PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) dan Perwakilan dari PT Padma Warna Artha selaku Developer Griya Artha Sukasari Residence yang berada di Jalan Ahmad Yani, Sukasari, Kec. Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat dikonfirmasi terpisah, Eko Herutomo selaku Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone mengatakan bahwa Sosialisasi MLT tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan terkait manfaat tambahan program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja.

“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone melakukan sosialisasi mengenai Manfaat Layanan Tambah (MLT) kepada Karyawan PT. Indomarco Prismatama TBK – Tangerang 1 yang ada di Kota Tangerang,” kata Eko.

“Dimana tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman perusahaan terkait manfaat tambahan program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja” tambahnya.

Selain itu, Eko menjelaskan bahwa Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta aktif, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Kredit Renovasi Perumahan (PRP).

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria KPR :
1. Pembiayaan untuk kepemilikan rumah tapak atau rumah susun.
2. Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4. Termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (Over Kredit).

Persyaratan Peserta :
1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun.
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta.
4. Peserta aktif membayar iuran.
5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
6. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
7. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria PRP :
1. Pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.
2. Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
3. Besaran PRP diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Persyaratan Peserta :
1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun.
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
3. Telah memiliki rumah yang akan direnovasi dengan kepemilikian atas nama Peserta / Pasangan.
4. Peserta aktif membayar iuran.
5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
6. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
7. Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria PUMP :
1. Pembiayaan untuk kepemilikan rumah tapak atau rumah susun.
2. Besaran PUMP yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

Persyaratan Peserta :
1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun.
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta.
4. Peserta aktif membayar iuran.
5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
6. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
7. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP) adalah manfaat lain berupa pembiayaan yang diberikan kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan yang memenuhi persyaratan untuk membangun rumah tapak dan/atau rumah susun yang dapat dibeli atau dimiliki oleh Peserta.

Kriteria FPPP :
1. Fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja diberikan oleh Bank Penyalur kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan.
2. Jangka Waktu Kredit Maksimal 5 tahun.
3. Besaran Manfaat FPPP berdasarkan penilaian kelayakan dari Bank Penyalur.

Persyaratan Peserta :
1. Persyaratan Peserta : Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Aktif membayar iuran.
3. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
4. Merupakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau swasta yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas.
5. Tersedianya lahan yang tidak bermasalah untuk dibangun Perumahan Pekerja.
6. Perusahaan Pembangunan Perumahan telah mengikutsertakan dirinya dan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.