TANGERANG, (Persepsi.co.id) — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol menggelar Sosialisasi Program dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi puluhan perwakilan serikat pekerja di lingkungan Kota Tangerang, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol tersebut dibuka dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, bersama Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, Indra Gunawan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman perwakilan serikat pekerja mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkenalkan fasilitas MLT yang dapat membantu peserta memenuhi kebutuhan perumahan. Melalui kegiatan ini, serikat pekerja diharapkan dapat meneruskan informasi yang tepat kepada anggota dan rekan kerja di perusahaan masing-masing.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan bahwa pemahaman terhadap program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan penting agar pekerja dapat mengoptimalkan perlindungan yang menjadi haknya.
“Serikat pekerja memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan meningkatkan kesadaran pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap melalui sosialisasi ini, para perwakilan serikat pekerja semakin memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk fasilitas MLT yang dapat membantu pekerja merencanakan kepemilikan maupun renovasi rumah,” ujar Irvan.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui sejumlah program yang disesuaikan dengan segmen kepesertaan. Bagi pekerja penerima upah, terdapat lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan persyaratan kepesertaan dan manfaat sesuai ketentuan masing-masing program.
JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan uang tunai berdasarkan ketentuan. JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Sementara itu, JHT memberikan manfaat uang tunai dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya, sedangkan JP memberikan manfaat pensiun bagi peserta atau ahli waris yang memenuhi persyaratan. Adapun JKP menyediakan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta memenuhi ketentuan program.
Selain manfaat perlindungan tersebut, peserta juga dapat mengenal Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yaitu fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program JHT melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas ini ditujukan untuk membantu pekerja memperoleh pembiayaan perumahan dengan skema dan ketentuan yang berlaku.
MLT mencakup empat jenis fasilitas, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon maksimal Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP) atau kredit konstruksi bagi perusahaan pembangunan perumahan yang memenuhi persyaratan.
Untuk pengajuan KPR, PUMP, dan PRP, peserta pada umumnya harus telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, aktif membayar iuran, serta bekerja pada perusahaan yang tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. Peserta juga harus memperoleh persetujuan BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan dan memenuhi ketentuan bank penyalur serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persyaratan kepemilikan rumah berbeda menurut jenis fasilitas; misalnya, pengajuan KPR dan PUMP mensyaratkan peserta belum memiliki rumah sendiri, sedangkan PRP diperuntukkan bagi renovasi rumah yang memenuhi ketentuan kepemilikan.
Irvan menambahkan, informasi mengenai MLT perlu disebarluaskan agar pekerja tidak hanya mengetahui manfaat perlindungan ketika menghadapi risiko, tetapi juga memahami manfaat tambahan yang dapat mendukung kesejahteraan keluarga.
“Kami mendorong para perwakilan serikat pekerja untuk menjadi mitra dalam menyebarluaskan informasi yang benar mengenai program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk MLT, pekerja yang berminat dapat mempelajari persyaratan dan berkonsultasi lebih lanjut dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun bank penyalur agar dapat mengetahui skema pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol berharap hubungan komunikasi dengan serikat pekerja semakin kuat dan pemahaman mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas. Dengan informasi yang memadai, pekerja diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat kepesertaan sekaligus merencanakan kesejahteraan jangka panjang bagi diri sendiri dan keluarga.


