
Oleh Dwi Nurhayati
Setiap Wajib Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak baik orang pribadi ataupun badan yang berstatus aktif wajib untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ke Direktorat Jenderal Pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh orang pribadi paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh badan paling lambat disampaikan tanggal 30 April tahun berikutnya. Saat ini kita sudah ada di bulan Desember 2025 yang merupakan penghujung tahun 2025 yang berarti kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan sudah dekat.
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan tahun pajak 2024 ke atas masih menggunakan DJP Online, namun mulai 2025 Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan baik masa maupun tahunan. Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan yang berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini dirancang untuk mengotomasi dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan Wajib Pajak dan mulai dioperasikan pada Januari 2025. Dengan Coretax Wajib Pajak lebih mudah untuk melakukan pelaporan dan pengelolaan pajak secara digital. Proses pelaporan lebih sederhana, bisa dilakukan dimana saja, kapan saja selama terhubung dengan internet. Coretax juga bisa digunakan oleh calon Wajib Pajak dalam melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP. Wajib Pajak tidak perlu untuk mengunduh dan memasang aplikasi tertentu dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan.
Supaya bisa mengakses Coretax, Wajib Pajak harus memastikan sudah melakukan aktivasi akun Coretax dan melakukan pengaturan kata sandi Coretax. Wajib Pajak yang tidak mempunyai akun DJP online bisa memilih pilihan aktivasi akun terlebih dahulu sedangkan Wajib Pajak yang sudah mempunyai akun DJP online bisa memilih pilihan lupa kata sandi pada halaman depan Coretax yang bisa diakses pada coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan alamat email dan nomor telepon terdaftar sudah sesuai dengan email nomor telepon yang digunakan pada saat melakukan aktivasi akun Coretax. Akan muncul tanda centang hijau jika alamat email dan nomor telepon yang dimasukkan sudah sesuai dengan yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak, namun akan muncul tanda silang merah jika alamat email dan nomor telepon tidak sesuai. Untuk melakukan perubahan data alamat email dan nomor telepon bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak. Jika data sudah sesuai, langkah berikutnya adalah melakukan validasi wajah Wajib Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pengambilan foto melalui kamera perangkat yang digunakan, klik pada pernyataan dan pilih pilihan kirim. Selanjutnya kembali ke halaman depan Coretax untuk memilih pilihan lupa kata sandi. Masukkan NIK dan tujuan konfirmasi pengaturan kata sandi, ketik ulang alamat email atau nomor telepon tujuan konfirmasi dimana nanti akan ada link pengaturan ulang kata sandi yang terkirim dari Coretax untuk dilakukan pengaturan kata sandi.
Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan pada Coretax berupa penyampaian laporan Surat Pemberitahuan masa, tahunan ataupun permohonan lainnya diperlukan sertifikat digital. Untuk Wajib Pajak badan perlu untuk melakukan aktivasi akun Coretax penanggung jawab badan sebagai pemilik sertifikat digital. Setelah masuk ke Coretax dengan mengisi id pengguna berupa NIK dan kata sandi yang telah dibuat, Wajib Pajak bisa memilih menu portal saya selanjutnya ke sub menu permintaan kode otorisasi/serifikat digital. Pilih jenis sertifikat yaitu kode otorisasi DJP kemudian masukkan passphrase dan pilih pilihan simpan.
Dengan aktivasi akun Coretax, Wajib Pajak dapat mengakses Coretax untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak tepat waktu dan terhindar dari kemungkinan sanksi yang bisa diterbitkan atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.


