Oleh : Iman Nurhidayah

 

Jasa katering sudah tidak asing bagi kita. Acara-acara yang ada jamuan makan minumnya banyak yang menggunakan jasa katering untuk memenuhi kebutahan makanan minuman tersebut.  Efisiensi dan efektif menjadi alasan menggunakan jasa katering untuk jamuan makan minum baik di acara hajatan, rapat kantor, perusahaan dan lainnya. Usaha jasa catering tentu tak lepas dari kewajiban pembayaran pajak. Lalu, pajak apa saja terkait usaha jasa katering?.

Pengertian Jasa Katering      

Jasa katering adalah jasa boga yang menyiapkan, memasak, dan menyajikan makanan serta minuman untuk berbagai acara, seperti hajatan pernikahan, rapat, acara perusahaan, acara instansi pemerintah dan lain-lain.  Jasa katering bisa dilakukan perorangan atau badan usaha. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha jasa boga atau katering paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan sebagai berikut yaitu proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Masih menurut PMK-70 Tahun 2022, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya dan oleh Pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.  Jasa boga atau katering juga termasuk jasa yang tidak dikenai PPN. Tetapi, makanan dan minuman  yang disediakan oleh Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/ atau minuman, Pengusaha pabrik makanan dan/ atau minuman, atau Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara tetap dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Kewajiban Perpajakan Jasa Katering

Dalam melakukan usahanya, wajib pajak jasa katering berhubungan dengan pihak lainnya. Jasa katering sebagai penyuplai makanan dan minuman sesuai yang dipesan, dan pihak lain sebagai pemesan atau pembeli. Dalam hubungan transaksi tersebut maka pihak pemesan bertindak sebagai pemotong pajak. Apabila wajib pajak jasa katering berbentuk wajib pajak badan maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto, sedangkan apabila  jasa katering merupakan wajib pajak orang pribadi maka dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% X penghasilan bruto X tarif PPh Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Bukti potong PPh dari pemotong pajak berlaku sebagai kredit pajak bagi wajib pajak jasa katering.

Wajib Pajak Jasa katering mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Jasa katering yang merupakan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan PPh OP 1770 paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan melaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan 1771 paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Dalam melaporkan SPT, Wajib Pajak menghitung penghasilan bruto, penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan menghitung pajak terutang. Setelah ketemu pajak terutang kemudian dikurangi dengan kredit pajak dan pajak angsuran masa yang dibayar sendiri maka akan diperolah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Apabila pajak terutang lebih besar dari kredit pajak dan angsuran masa maka akan timbul kurang bayar. PPh kurang bayar ini disebut PPh Pasal 29 dan harus disetorkan oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh.

Jadi sama dengan wajib pajak pada umumnya, jasa katering mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dan pemotongan PPh oleh pihak lain berlaku sebagai kredit pajak.

 

 

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, bukan pendapat atau sikap instansi tempat penulis bekerja