Jakarta, (Persepsi.co.id) – Memudahkan akses layanan bagi klien menjadi salah satu fokus Bapas Kelas I Jakarta Timur/Utara dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan.
Pada Sabtu, 26 September 2026, Bapas Kelas I Jakarta Timur/Utara membuka layanan Mobile Counseling di Kelurahan Ciracas, pukul 09.00–12.00 WIB.
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan klien Bapas yang berdomisili di wilayah Kelurahan Ciracas dalam melaksanakan wajib lapor, sehingga klien tidak perlu datang langsung ke kantor Bapas.
Pelayanan dilaksanakan oleh PK Ahli Muda Ibu Erika dan Ibu Agustin, serta PK Ahli Pertama Bapak Halldon.
Melalui Mobile Counseling, Bapas terus mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi klien dalam memenuhi kewajibannya selama menjalani masa integrasi.


