Jakarta, (Persepsi.co.id) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur/Utara menindaklanjuti permohonan dukungan tenaga asesor dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta dalam rangka pelaksanaan asesmen terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan calon peserta Pusat Rehabilitasi dan Re-Edukasi Nasional.
Permohonan tersebut diajukan untuk mendukung pelaksanaan asesmen bagi Warga Binaan secara objektif dan profesional sebagai bagian dari program Rehabilitasi dan Re-Edukasi Nasional. Sebagai tindak lanjut, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Timur/Utara menerbitkan Surat Tugas Nomor WP.10.PAS.7-PK.07.02-2504 tanggal 7 Oktober 2026 untuk menugaskan para Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan kegiatan asesmen.
Kegiatan asesmen dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026 mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Pelaksanaan kegiatan bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, serta Rutan Kelas I Cipinang.
Dalam pelaksanaannya, pegawai yang telah ditugaskan melaksanakan asesmen terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan calon peserta Pusat Rehabilitasi dan Re-Edukasi Nasional serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Penugasan tersebut juga mencakup kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Bapas Kelas I Jakarta Timur/Utara.
Melalui dukungan tenaga asesor ini, Bapas Kelas I Jakarta Timur/Utara turut berperan dalam mendukung kelancaran proses asesmen calon peserta program Rehabilitasi dan Re-Edukasi Nasional bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.


