Jakarta, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon). Keduanya menjalin kemitraan untuk memperluas kanal pembayaran iuran demi mempermudah pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima di Menara Bank Danamon Jakarta.

Menurut Anggoro, hadirnya beragam kanal dan fitur di Danamon dapat mudah diakses para peserta. Hal ini pun mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.

“Kami mengapresiasi Danamon. Menurut saya kolaborasi hari ini bisa menjadi pintu masuk yang baik. Kita mulai dulu dengan kanal pembayaran iuran dan klaim. Namun rasanya ke depan banyak hal yang bisa dikolaborasikan. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, akan semakin banyak pekerja di luar sana yang terlindungi,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

“Saat ini kami melayani 40 juta pekerja, dan masih ada 60 juta lagi yang belum terlindungi, di mana mayoritas adalah pekerja informal. Tantangan buat mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran. Sehingga kita harus mendorong dengan mempermudah mereka dengan memberikan kanal yang mudah diakses,” imbuhnya.

Ia menjelaskan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas bekerja secara mobile dapat mengakses fitur pembayaran ini di mana dan kapan saja melalui aplikasi D-Bank PRO. Selain melalui aplikasi, peserta sektor BPU juga dapat memanfaatkan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) jaringan partner Danamon yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu, pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kepraktisan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya dapat memanfaatkan kanal Danamon Cash Connect (DCC) yang setiap saat dapat diakses secara online.

Kemudahan lainnya juga diberikan kepada pemberi kerja yang tak memiliki rekening Bank Himbara. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon menggunakan fitur transfer kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement (RTGS).

Ia mengungkapkan ke depannya akan dibuka kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara penempatan. Pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI nantinya juga bisa dibayarkan melalui Danamon.

Lebih lanjut, Anggoro menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja ketika menghadapi risiko apapun profesinya. Ia menegaskan perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.

Pada kesempatan lain Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir Mias Muchtar menyampaikan BPJamsostek mengapresiasi bagi perusahaan seperti Bank Danamon yang memiliki VISI yang sama dalam mendukung program Pemerintah untuk memberikan kemudahan perlindungan kepada pekerja informal.

“Kami berharap kolaborasi yang terjalin dapat terus diperluas. Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang merasakan beragam manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” kata Mias.

“Peserta BPJamsostek dengan membayar iuran yang cukup terjangkau perbulannya akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan seperti perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare dan lainnya,” ujar Mias Muchtar.

“Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta” tambahnya.