TANGSEL, (Persepsi.co.id) – Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Banten resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para notaris beserta tenaga pendukungnya.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh profesi notaris mendapatkan perlindungan menyeluruh saat menjalankan tugas profesionalnya.
Melalui kerja sama ini, anggota INI Provinsi Banten akan memperoleh akses lebih mudah terhadap berbagai program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang Tangerang Selatan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Imam Saputra menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen Instansi untuk meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi seluruh pekerja Indonesia Khususnya pada kesempatan ini Notaris Indonesia.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah kebutuhan penting bagi profesi notaris, yang setiap hari menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan tugas. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap seluruh anggota Notaris dan pendukungnya semakin terlindungi dan dapat bekerja dengan lebih tenang.”
Penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting yang membuka jalan bagi penguatan perlindungan sosial, peningkatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mempererat sinergi antar lembaga dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



