TANGERANG SELATAN, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan dan Dinas Koperasi & UKM Kota Tangerang Selatan tandatangani MoU terkait Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem Seluruh Koperaso & Usaha Mikro Tangerang Selatan. Kegiatan Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan Rina Umar mengatakan penandatanganan MoU antara Dinas Koperasi & UKM Kota Tangerang Selatan dan BPJS ketenagakerjaan bertujuan untuk melaksanakan dan memberikan perlindungan Program Jaminana Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem Seluruh Pelaku Koperasi dan Usaha Mikro.

“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan baru saja melakukan penandatanagan MoU dengan Pemerintah Kota Tangerang yaitu dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan” katanya.

“Adapun dalam kerjasama ini, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan memberikan rekomendasi atau usulan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan untuk mengedukasi dan memberikan perlindungan Program Jaminana Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem Seluruh Pelaku Koperasi dan Usaha Mikro” lanjutnya.

Rina Umar menjelaskan bahwa Dinas KOperasi & UKM Kota Tangerang Selatan untuk sosialisasi dan edukasi tersebut sangat penting dilakukan, dimana tujuannya agarSeluruh Pelaku Koperasi dan Usaha Mikro yang ada di Kota Tangerang Selatan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini sangat penting dilakukan, supaya Seluruh Pelaku Koperasi dan Usaha Mikro yang ada di Kota Tangerang selatan ini dapat patuh dengan aturan yang berlaku dan mendaftaran Badan Usaha atau usaha terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Karena program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan hak setiap pekerja ,” jelasnya.

Terakhir, Rina Umar berharap dengan adanya Mou Kerjasama dengan Dinas Koprasi dan UKM Kota Tangerang Selatan untuk pelaku Koperasi dan Usaha mikro agar sadar betapa pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

“Jadi, dengan adanya Mou Kerjasama dengan Dinas Koprasi dan UKM Kota Tangerang Selatan agar semakin peduli lagi terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).