TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada seluruh perusahaan yang ikut kepesertaan JKP di wilayah Kabupaten Tangerang. Adapun kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Selasa (28/02).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa program JKP ini sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
“Pada dasarnya JKP adalah program yang membantu pekerja/buruh yang mengalami PHK untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Maka dari itu, selain mendapatkan dukungan finansial dari pemerintah, program ini juga memfasilitasi keterbukaan akses pada dasar tenaga kerja,” katanya.
Ibkar menambahkan bahwa hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang sudah membayarkan untuk 1.564 orang tenaga kerja yang ter PHK selama 2022 hingga 27 Februari 2023, dengan nilai rupiahnya 6,6 miliar.
“Sejauh ini yang udah pernah melakukan klaim JKP dan kita bayarkan ialah KMK Global Sports, HTM Indonesia, Hanikook Ceramic Indonesia, Nusa Multi Central Lestari, Tung Mung Textile Bintan, Zeno Alumi Indonesia, Estu Adimore, Kukdong Perdana Mulia, Xeram Bicyle Industrial, Beton Perkasa Wijaksana dan Adis Dimension Footwear,” paparnya.
Terakhir, Ibkar menyatakan bahwa program jaminan kehilangan pekerjaan atau KKP dinilai akan mampu melindungi pekerja yang terkena dampak gelombang pemutusan hubungan kerja yang belakangan terjadi. Cakupan akses manfaat perlu diperluas agar program berjalan maksimal.
“Maka dari itu, kami merasa perlu untuk kembali melakukan sosialisasi secara massive untuk program JKP ini,” tutupnya.



