SERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pendamping Desa di Kabupaten Serang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Febri selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni mengatakan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh pendamping Desa yang ada di Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah, hari ini kita baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya dengan Pendamping Desa di Kabupaten Serang,” katanya.
“Adapun kerjasama ini, diharapkan dapat memperluas kepesertaan BPJamsostek serta dapat memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh Pendamping Desa yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” tambahnya.
Ahmad Fatoni menyatakan bahwa para Pendamping Desa ini memiliki resiko kerja, sehingga sangat diperlukan perlindungan jaminan sosial kepada mereka. “Untuk itu, melalui kerjasama ini, seluruh Pendamping Desa nantinya dapat terlindungi,” tutupnya.
Ditempat yang terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Yasarudin mengapresiasi atas dilaksanakannya kerjasama tersebut. Ia berharap melalui kerjasama ini seluruh pendamping desa yang ada di Kabupaten Serang terlindung program BPJamsostek.
“Ini merupakan salah satu upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, untuk itu saya berharap dengan adanya kerjasama ini seluruh pendamping Desa yang ada di wilayah Kabupaten Serang bisa terlindungi. Sehingga para pendamping Desa ini dapat bekerja dengan maksimal karena sudah terlindungi,” ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminanan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, program jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal saja, melainkan juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT, freelancer, kerja paruh waktu dan lain-lain.



