JAKARTA, (Persepsi.co.id) — BPJS Ketenagakerjaan meraih BAZNAS Award 2026 kategori Lembaga Negara Pendukung Zakat Terbaik. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung ekosistem zakat nasional, mulai dari partisipasi karyawan dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) hingga kolaborasi strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menerima penghargaan tersebut dalam acara penganugerahan BAZNAS Award 2026 yang berlangsung di Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyampaikan bahwa penghargaan kepada para penggerak zakat merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi berbagai pihak dalam mendukung pengelolaan zakat di Indonesia. Menurutnya, penghargaan tersebut juga menjadi sarana untuk menumbuhkan semangat saling menghargai, memotivasi, serta memperkuat kolaborasi dalam memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.
“Kami berharap melalui acara ini tumbuh sifat saling menghargai, sifat saling memotivasi agar terus berkembang. Untuk mereka yang mendapatkan penghargaan, ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan prestasi dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Sodik.
Senada dengan hal tersebut, Trisna Sonjaya menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai, kolaborasi dengan BAZNAS merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial keagamaan sekaligus memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Kolaborasi dengan BAZNAS menjadi langkah strategis untuk menjangkau pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami ingin memastikan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial sehingga mereka dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko,” ujar Trisna.
Dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap ekosistem zakat nasional juga diwujudkan melalui partisipasi karyawan dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Untuk mendorong partisipasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran kepada karyawan.
Dalam mendukung pengelolaan ZIS, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Yayasan Al-Maghfirah yang mengelola dan menyalurkan dana ZIS serta dana sosial lainnya dari keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan. Melalui mekanisme tersebut, dana ZIS karyawan disalurkan melalui BAZNAS guna mendukung pengelolaan dana sosial keagamaan dan memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sepanjang Januari hingga September 2026, dana ZIS karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan melalui BAZNAS mencapai Rp2,21 miliar. Capaian ini mencerminkan kontribusi keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung ekosistem zakat nasional sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi perlindungan pekerja, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS diwujudkan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) yang diluncurkan pada 2 Oktober 2026. Program ini menargetkan perlindungan bagi 146.000 pekerja rentan, terdiri atas 100.000 pekerja melalui BAZNAS RI Pusat dan 46.000 pekerja melalui BAZNAS daerah.
Perlindungan tersebut diberikan selama enam bulan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam skema ini, BAZNAS mendukung pembiayaan kepesertaan bagi pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima manfaat zakat, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk perawatan sesuai indikasi medis. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Kedua program tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko sosial.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Pasar Kemis, Nelson Hasudungan Tobing, menyampaikan bahwa penghargaan BAZNAS Award 2026 menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pekerja, termasuk pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi. Melalui kolaborasi dengan BAZNAS, kami berharap semakin banyak pekerja yang mendapatkan akses perlindungan sehingga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, pekerja dan keluarganya tidak harus menanggung seluruh dampak ekonomi secara mandiri,” ujar Nelson.
Ia menambahkan bahwa sinergi lintas lembaga perlu terus diperkuat agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya mereka yang selama ini belum memiliki perlindungan yang memadai.
“Kami di Kantor Cabang Tangerang Pasar Kemis terus mendukung upaya perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Kami berharap semangat gotong royong melalui pengelolaan zakat dapat menjadi salah satu penggerak untuk menghadirkan perlindungan yang lebih luas, sehingga pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaring pengaman,” tambah Nelson.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama BAZNAS RI dan BAZNAS daerah menargetkan perluasan perlindungan hingga 1 juta pekerja rentan pada 2027. Target ini diharapkan dapat membuka akses jaminan sosial bagi lebih banyak pekerja yang belum terlindungi sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS berkomitmen untuk terus mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja rentan agar risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat diantisipasi melalui jaminan sosial. Upaya ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja sekaligus memperluas manfaat kolaborasi zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.

