TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada pekerja non ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang terdaftar di BPJamsostek, dalam hal ini kepada tenaga harian lepas (THL) di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Almarhum nahrowi tenaga kependidikan SMPN 30 Kota Tangerang kepada Ahli warisnya yang bernama eni sumarni dan Almarhum fitri rumdonah tenaga pendidik SDN Kedaung Wetan 6 kepada ahli waris andi dengan masing-masing santunan JKM sebesar Rp42 juta.
Penyerahan santunan JKM secara simbolis diserahkan langsung oleh Wakil Walikota Kota Tangerang H. Sachrudin didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin dan Kepala Bidang Kepesertaan Progsus BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Rulli Jaya Santika, Rabu (27/10/2021).
“Bpjamsostek kembali melaksanakan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja non ASN Kota Tangerang yang mulai sadar perlindungan pekerja mandiri untuk mendaftarkan diri menjadi peserta,” ujar rulli.
Rulli mengharapkan para pelaku usaha di Kota Tangerang untuk segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Karena menurut dia, sangat rugi jika tidak mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki banyak keuntungan.
“Sebab semua pekerja terlindungi dalam bekerja, dan jika terjadi kecelakaan kerja bukan lagi perusahaan yang keluarkan biaya, tapi BPJS Ketenagakerjaan semua yang akan menanggung,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Cabang Tangerang Cikokol Ady Hendratta, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang yang selalu mensupport segala bentuk perlindungan dan program yang dilaksanakan dan sudah dirasakan manfaatnya untuk peserta dari pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ady menambahkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak lagi memberatkan bagi Pemkot Tangerang apabila ada pegawainya jika terjadi kecelakaan, lantaran semua ditanggung sampai sembuh tanpa batasan biaya.
Ia menjelaskan, jaminan kecelakaan akan diterima peserta pada saat peserta tersebut mengalami kecelakaan kerja.
“Contohnya, jika peserta ini berangkat kerja dan dia mengalami kecelakaan pada saat berangkat menuju tempat kerjanya. Peserta itu, menjadi tanggung jawab kita, mulai dari berobat hingga peserta itu sembuh total,”ungkapnya.
“Sedangkan kalau meninggal juga mendapatkan santunan puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah, dan juga menerima santunan hari tua dan beasiswa bagi ke dua anak peserta,” tutupnya.



