Kisaran { Persepsi.co.id } Bupati Asahan H.Surya BSc bersama Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr.Ulina Marbun SH.MH mendampingi Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono SH.MH meresmikan gedung sidang anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B Jumat { 04/06/2021}.
Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan harapannya dengan pembangunan gedung sidang anak yang diresmikan pada hari ini dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta butuh perhatian khusus dalam penanganannya.
” Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan masyarakat Kabupaten Asahan, Saya menyampaikan apresiasi atas peresmian gedung sidang anak pada Pengadilan Negeri Kisaran semoga dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi anak yang menghadapi persoalan hukum,” ucap Bupati .
Mengakhiri sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan ucapan selamat atas peresmian bangunan gedung sidang anak pada Pengadilan Negeri Kisaran, semoga dengan peresmian ini dapat memberi keberkahan dan manfaat yang baik bagi Kabupaten Asahan dan pembangunan gedung ini terwujud berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Pengadilan Negeri Kisaran.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Dr.Ulina Marbun SH MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pembangunan Gedung Sidang Anak yang diresmikan ini adalah merupakan amanat dari UU SPPA No 11 Tahun 2012.
” Sebagaimana yang diamanatkan Undang- Undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan diantaranya mengutamakan Keadilan Restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ucap Ulina.
Lebih lanjut Ulina mengatakan Pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan Diversi yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar pradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum Anak dan Hakim Anak serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup.
Ulina berharap agar keberadaan Gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini terdiri dari 2 lantai, terdiri dari Ruang Sidang Anak, Ruang Tahanan Anak, Ruang Tunggu Ramah Anak, Ruang Telekonfrens dan Ruang Diversi akan dapat memberikan kenyamanan dan keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai anak korban dan juga sebagai anak saksi.
Mengakhiri sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Kisaran itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas dukungan Dana pada APBD TA 2020 sehingga terwujudnya Gedung Sidang Anak yang diresmikan hari ini .
Ditempat yang sama sebelum meresmikan gedung sidang anak, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono SH MH menyampaikan arahannya bahwa Pembangunan Gedung Sidang Anak yang akan diresmikan ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Setyawan mengatakan, mengacu pada undang- Undang tersebut, Negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum, perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan. ” Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 Tahun haruslah terpisah dari terdakwa Dewasa ” Ucapnya.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Medan bersama dengan Bupati Asahan melakukan penandatanganan Prasasti Peresmian Gedung Sidang Anak Pengadilan Negeri Kisaran serta Pengguntingan Pita tanda peresmian dan acara diakhiri dengan saling tukar Cendera Mata.
Dalam acara tersebut terlihat hadir Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan, Panitra Pengadilan Tinggi Medan, pimpinan OPD terkait, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Para Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dan Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kisaran. { Bangun }.



