PAGAR ALAM (Persepsi.co.id) – Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni memimpin apel pembukaan operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19, pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2020, yang dilaksanakan di Pasar Dempo Permai, Selasa (17/11/2020).
Operasi yustisi tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Pagar Alam, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan, dengan cara mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan dan menghindari kerumunan.
Operasi yustisi yang akan diberlakukan pada 17 hingga 30 November 2020 tersebut, akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan, dengan dibantu personil Polres Pagar Alam, Koramil, dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Operasi yustisi ini merupakan langkah penegakan hukum, sehingga bagi para pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19, akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perwako Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2020.
Walikota Alpian Maskoni dalam sambutannya mengatakan, langkah yang diambil tersebut merupakan upaya untuk membebaskan masyarakat Kota Pagar Alam dari bencana non alam, yang diakibatkan Covid 19.
“Pemkot Pagar Alam melakukan berbagai upaya dengan menyusun serangkaian kebijakan dan program penanggulangan Covid 19, yang diharapkan dampaknya dapat meningkatkan kapabilitas di bidang kesehatan, memperluas perlindungan sosial, serta mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi,” papar walikota.
Pada kesempatan tersebut, walikota memberikan apresiasi atas kerjasama dan gotong royong dari berbagai pihak, serta sumbangsih yang telah diberikan Pemerintah Pusat, jajaran Pemkot Pagar Alam, Tenaga Kesehatan, Satgas Covid 19, TNI, POLRI, BUMN, Swasta, relawan serta segenap unsur masyarakat dalam menghadapi Covid 19.
“Karena semangat gotong royong inilah, yang membuat kita mampu menghadapi pandemi Covid 19 hingga saat ini,” ungkap walikota. (Humas/Wahyu)



