(H. AKHMAD JAJULI, 29 Mei 2022).

Banten – persepsi.co.id
Pembentukan Provinsi Banten telah diperjuangkan sejak tahun 1952 oleh H. Tb. Gogo Sandjadirdja (sempat menjadi Bupati Serang) dan Tokoh2 lainnya hingga tahun 2000 pada Era KPPB (H. Uwes Corny, dkk), Pokja PPB (HM Irsjad Djuwaeli, dkk) yg kemudian berkonvergensi dalam Bakor PPB yg dipimpin Ka H Tryana Syam’un. Hingga kini Banten telah berusia lebih dari 21 tahun (4 Oktober 2000).

Di Dunia ini hanya satu perbuatan yg tidak perlu belajar, yakni MENGUAP (hamuay, heuay, angob). Selebihnya ya harus belajar : mandi, menggunakan sendok saat makan, berpakaian, mengaji, shalat, dan seterusnya.

Setelah 21 tahun lebih Banten berdiri sudah cukup untuk belajar, berujicoba, bereksperimen, “trial and error'”. Setelah ini jangan ada lagi upaya “COBA-COBA” dalam menjalankan roda Pemerintahan di Provinsi Banten. Kalo kata orang Inggris mah : ‘Enough is enough. No anymore!!!”

Kepemerintahan yg dipimpin oleh H. Hakamudin Djamal, H. Djoko Munandar, Hj. Ratu Atut Chosiyah, H. Rano Karno serta H Wahidin Halim selama 21 tahun lebih itu harus dianggap “sudah cukup” sebagai referensi bagi Penjabat (PJ) Gubernur Banten sekarang, H. Al Muktabar, untuk memimpin Banten ke depan — setidaknya hingga 12 Mei 2023 atau bahkan hingga tahun 2025 (hingga terpilihnya Gubernur dan Wagub Banten Definitif Hasil Pilkada Banten tgl 27 November 2024 mendatang). Pengalaman kepemerintahan di Provinsi Banten selama ini yang baiknya banyak, yang buruknya juga tidak sedikit.

Apakah Cita2 Mulia Pembentukan Provinsi Banten telah berhasil? Itu bisa dilihat pada kondisi Pendidikan, Derajat Kesehatan, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran, Pendapatan Perkapita Rakyat Banten, Kemampuan Daya Beli, Nilai Tukar Bidang Pertanian, Perkebunan dan Nelayan, Rata2 Tingkat Kematian Ibu dan Bayi, Rata2 Usia Harapan Hidup, dan lain2 yg menjadi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Banten. Secara kualitatif kira2 baru mencapai 60%. Masih jauh dari harapan, terutama bagi Warga Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Yg sudah sangat maju itu baru pada bidang Peningkatan PAD, pembangunan fasilitas Perkantoran, pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Pejabat dan Pegawai Pemprov Banten.

Atau bisa juga dilakukan penilaian atas keunggulan komparasi (comparation advantage) dan keunggulan kompetitif (competitive advantage) dengan lima provinsi lainnya yg terbentuk seumuran dengan Provinsi Banten : Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Gorontalo, Maluku Utara serta Papua Barat. Silakan cek “Banten Dalam Angka” — lalu bandingkan dengan Angka2 Statistik yg ada tentang lima Provinsi itu.

“Modal” Banten untuk lebih maju menuju Masyarakat yg Mandiri, Makmur dan Sejahtera secara Berkeadilan SUDAH SANGAT CUKUP. Beberapa kondisi objektif yg ada saat ini adalah :
1. Telah memiliki pengalaman berpemerintahan;
2. SDM (Sumber Daya Manusia) unggul dan andal — namun masih perlu peningkatan pencegahan dan pemberantasan perilaku koruptif;
3. SDA dan Sumber Daya Alam Buatan (SDAB) melimpah;
4. Kondisi Geografis sangat strategis — berada di antara Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera dan menjadi Gerbang Internasional untuk masuk ke Indonesia;
5. APBD telah mencapai Rp 13.000 Milyar alias Rp 13 Trilyun dengan PAD yg tidak jauh dari nilai APBD tersebut. Ini belum termasuk Dana Luncuran dari APBN (DAU dan DAK) dan APBD di delapan Kab/Kota yg tidak kurang dari Rp 35 Trilyun;
6. Dan seterusnya.

Sudah saatnya sebanyak 12 Juta Jiwa Penduduk Banten yg tersebar di delapan Kab/Kota, 155 Kecamatan, 1.238 Desa dan 313 Kelurahan itu merasakan manfaat nyata dari keberadaan Provinsi Banten — yg telah memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat lebih dari 21 tahun.

Perhatian “lebih” harus diberikan kepada Kabupaten Lebak dan Kab Pandeglang. Kepada kedua Daerah ini harus diberikan Bantuan Keuangan yg lebih signifikan dibandingkan dengan kepada enam Kab/Kota lainnya. Atau dalam bentuk pembangunan Insfratruktur dan kegiatan2 Perekonomian DI Kab Lebak dan DI Kab Pandeglang. Bukankah dulu dua Kabupaten ini yg menjadi “modal kampanye” Pembentukan Provinsi Banten?

Pengangkatan Pejabat harus berdasarkan “Merit System'” (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela) dan DUK (Daftar Urutan Kepangkatan). Saat ini masih banyak Pegawai yg Berpangkat/Golongan III/d yg mejadi Pelaksana. Sementara banyak Pejabat yang Baru Berpangkat/Golongan III/c sudah menduduki Jabatan Eselon IV.

Penggunaan Anggaran juga harus tepat sasaran. Penyalahgunaan Anggaran oleh Pejabat atau Pegawai wajib dikembalikan kepada Negara atau diproses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yg berlaku. Jangan ada kompromi dan toleransi terhadap mereka yg merugikan Keuangan Negara.

Apabila ke depan Banten masih “Bermasalah”, padahal SEGALA SESUATUNYA telah cukup (Pengalaman, SDM, Anggaran, dll) maka, kata Rhoma Irama mah, “SUNGGUH TERLALU!!!”

Atau, mengambil kata2 Ustadz Efi, apakah : “Provinsi Banten REK KIEU-KIEU BAE” (apakah Banten mau tetap begini2 saja)???

Penulis:
H. AKHMAD JAJULI, 29 Mei 2022