JAKARTA,(Persepsi.co.id)- Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten menerima Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2023.

“Alhamdulillah, Provinsi Banten pada tahun ini menerima sertifikat Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dindikbud Banten DRS.Dendi Hamadani, M.SI. usai menerima sertifikat di kawasan Kota Tua, DKI Jakarta.

Direktur Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Judi Wahjudin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penetapan warisan budaya tak benda Indonesia dan cagar budaya peringkat nasional.
“Pencapaian ini merupakan jerih payah semua pihak mulai dari tim ahli dari tingkat kabupaten/ kota, provinsi, pemilik, pengelola, pelaku (budaya) hingga masyarakat,” kata Judi.

Tahun ini terdapat usulan WBTB mencapai 777 usulan. Setelah sidang penetapan sebanyak 213 ditetapkan sebagai WBTB Indonesia yang berasal dari 31 Provinsi.
Pada 2023 turut diserahkan sertifikat penetapan 19 cagar budaya peringkat nasional. Ini terdiri dari benda, struktur bangunan, situs, dan kawasan.

“Sehingga dari 2013 sampai 2023, Kemendikbudristek telah menetapkan sebanyak 1.941 warisan budaya sebagai WBTB Indonesia dan sebanyak 218 objek yang ditetapkan cagar budaya peringkat nasional,” ujar Judi.
“Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung penetapan warisan budaya sebagai upaya melestarikan budaya bangsa,” imbuhnya.
Judi menyebut pula penting tindak lanjut dan aksi nyata pelestarian hingga perlindungan budaya. Menurutnya, budaya harus terjaga dan bermanfaat bagi masyarakat luas dan generasi selanjutnya.(Adv).