Tangerang, (persepsi.co.id) – Usai meninjau pelaksanaan Permohonan Paspor melalui M-Paspor di Ruang Layanan Publik Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Tim dari Kementerian PAN-RB yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I, Jeffrey Erlan Muller menggelar diskusi terkait Impelementasi M-Paspor di Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Kamis (06/01).
Diskusi diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Sub Direktorat Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Joko Surono beserta jajaran, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Toto Suryanto dan jajaran Kanim Kelas I Non TPI Tangerang.
Mengawali diskusi, Kepala Sub Direktorat Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Joko Surono secara singkat memperkenalkan M-Paspor yang diluncurkan Direktorat Jenderal Keimigrasian pada 30 Desember 2021 lalu sebagai pengganti Aplikasi Permohonan Paspor Online sebelumnya yaitu APAPO atau Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online.
“Aplikasi M-Paspor ini punya keunggulan dibanding Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Nantinya M-Paspor disiapkan untuk menggantikan APAPO”, ujar Joko Surono.
“Beberapa keunggulan M-Paspor diantaranya tidak lagi membutuhkan fotokopi berkas persyaratan, dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri, Pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto, Pemohon dapat mengambil kuota sewaktu-waktu, tidak lagi seperti APAPO yang dibuka 1 minggu sekali dan terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan”, sambungnya.
Menambahkan, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Toto Suryanto menyampaikan jika M-Paspor turut menjawab Permasalahan Pembayaran Permohonan Paspor yang awalnya dihadapkan pada Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana PNBP diperhitungkan berdasarkan jumlah Permohonan yang masuk bukan berdasarkan banyaknya Paspor yang diterbitkan.
Menanggapi, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PAN-RB, Jeffrey Erlan Muller mengapresiasi diluncurkannya Aplikasi M-Paspor.
Namun, Jeffrey Erlan mengingatkan agar dalam implementasinya, M-Paspor melengkapi beberapa kelengkapan seperti kelengkapan informasi persyaratan, manual book, dan formulir yang dibutuhkan pemohon sebagai kelengkapan persyaratan.
Selain itu, Jeffrey Erlan juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait Siber Security mengingat M-Paspor adalah Aplikasi yang akan memuat banyak data rahasia yang bersangkutan dengan Individu Pemohon. (Humas Kanwil Banten)



