Penulis: Seri Ulina Purba, Mahasiswa S2 IKM USU
Gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) merupakan gerakan nasional yang diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia yang mengedepankan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya pemulihan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam upaya peningkatan kesehatan. Dengan pendekatan multisektoral, setiap pelaku di pusat dan daerah, sesuai dengan misi dan fungsi utamanya, berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung upaya penyadaran masyarakat melalui kampanye dan penyuluhan hidup sehat dan perubahan perilaku hidup sehat. Mengingat pencegahan penyakit akan sangat bergantung pada perilaku individu yang didukung oleh kualitas lingkungan, tersedianya sarana dan prasarana, dan dukungan hukum untuk hidup sehat, Partisipasi aktif semua sektor baik pemerintah pusat maupun daerah, sektor non pemerintah dan masyarakat (bisnis, organisasi profesional) diperlukan akademisi dan lembaga/lembaga swadaya masyarakat.
Tujuan dari GERMAS adalah untuk menurunkan kasus penyakit menular dan tidak menular, menurunkan beban pembiayaan kesehatan karena peningkatan penyakit dan juga menghindarkan penurunan produktivitas penduduk. Program ini sudah dicanangkan sejak tahun 2016. Upaya advokasi program GERMAS di Indonesia adalah adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Untuk Provinsi Sumatera Utara pelaksanaan Germas tahun 2018 telah ditetapkan ada 7 (tujuh) Kabupaten/Kota Lokus, yaitu : Dairi, Labuhan Batu Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias Utara, Tapanuli Tengah dan Gunung Sitoli. Adapun upaya yang dilakukan untuk terlaksananya Implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yaitu pameran kesehatan dan penyebaran informasi di radio, TV sport dan koran/surat kabar. Bagaimana dengan upaya Gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) di Kota Medan?
Kota Medan sendiri merupakan kota terbesar nomor 3 di Indonesia dengan jumlah penduduk 2.460.858 jiwa. Upaya advokasi dalam promosi kesehatan GERMAS di Kota Medan adalah dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Medan Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Kota Medan. Peraturan ini ditetapkan oleh Walikota Medan Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution pada tanggal 16 Desember 2021. Upaya advokasi ini mengalami keterlembatan dibandingkan daerah lainnya. Berdasarkan Kementerian PPN/Bappenas per tanggal 28 Desember 2018, sekitar 241 Kabupaten/Kota yang sudah menerbitkan kebijakan Germas.
Pelaksanaan kebijakan GERMAS di Kota Medan belum sepenuhnya berjalan secara nyata. Salah satu kebijakan yang belum terlaksana sepenuhnya adalah pada pasal 9 Peraturan Walikota Medan Nomor 61 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa perangkat daerah mengambil langkah untuk melaksanakan senam minimal 2 kali seminggu dengan durasi minimal 35 menit, meningkatkan kegiatan olahraga di sekolah dan memfasilitasi penyelenggaraan olahraga masyarakat. Kemudian aspek lainnya yang perlu diperhatikan adalah penyediaan kantin sehat dan penyediaan fasilitas sanitasi yang bersih di institusi pendidikan, tempat kerja, tempat umum dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Penyediaan kantin sehat di Kota Medan belum terlaksana. Kantin sehat merupakan usaha komersial yang menyediakan makanan dan minuman sehat bagi warga sekolah, kampus, bahkan di tempat kerja yang menyediakan fasilitas penerapan ilmu kesehatan dan gizi, serta menjalankan pola hidup bersih dan sehat. Kantin sehat di sekolah dan kampus sangat penting karena sebagai pemberi asupan gizi pada generasi muda. Sangat menyedihkan apabila anak-anak yang merupakan penerus bangsa mengkonsumsi makanan yang kurang berkualitas sehingga menganggu perkembangan tubuh dan otak. Sebelumnya terdapat satu kantin sehat di Kota Medan yaitu di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara, namun kantin ini sudah tidak beroperasi lagi. Diharapkan kantin ini beroperasi kembali dan dapat menjadi contoh untuk sekolah dan kampus lain yang ada di Kota Medan. Konsep kantin sehat adalah kantin yang memenuhi kriteria Kepmenkes 1096/Menkes/Per/VI/2011.
Sebagian besar fasilitas sanitasi yang bersih di institusi pendidikan, tempat kerja, tempat umum dan fasilitas pelayanan kesehatan belum memenuhi syarat laik sehat. Contohnya adalah pasar atau pajak yang ada di Kota Medan, dimana fasilitas sanitasi toiletnya tidak laik sehat. Penyebabnya bisa saja karena pengelolaan dari pihak pajak kurang baik atau bisa saja karena perilaku pengguna toilet atau pedagang dan pembeli. Aspek sanitasi toilet lainnya yang kurang laik sehat adalah toilet SPBU, sekolah, kampus, taman, dan tempat umum lainnya.
Agar Germas berhasil di Kota Medan tidak bisa hanya mengandalkan peran sektor kesehatan saja akan tetapi juga membutuhkan dukungan dalam proses pelakasanaannya dari sektor lain untuk memperbaiki keadaan kesehatan masyarakat Kota Medan. Peran Kementerian dan Lembaga di sektor lainnya juga turut menentukan, dan ditunjang peran serta seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, dan masyarakat dalam mempraktekkan pola hidup sehat, akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi dalam menggerakkan anggotanya untuk berperilaku sehat; serta Pemerintah baik di tingkat kota Medan sampai tingkat lingkungan dalam menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya.

