TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper melakukan pembinaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Tahun 2025.
Kegiatan pembinaan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan dan diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari perwakilan Klinik, Puskesmas, RS yang ada di Kota Tangerang.
Dari pantauan, terlihat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan menyampaikan beberapa informasi penting kepada mitra PLKK mengenai alur penanganan pasien Kecelakaan Kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan yang cepat dan tepat tepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Salah satu program yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja maupun perjalanan menuju dan dari tempat kerja,” kata Hazairin. Kamis, 11 Desember 2025.
“Untuk itu, melalui kegiatan pembinaan PLKK ini, kami memastikan agar pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik oleh Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas yang menjadi mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” tambah Hazairin.
Hazairin menjelaskan bahwa PLKK merupakan fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerja sama resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan pelayanan medis bagi peserta JKK, mulai dari pertolongan pertama, perawatan, rehabilitasi medis, hingga proses pemulihan dalam program Return to Work (RTW).
“Namun, dalam pelaksanaannya, diperlukan pembinaan berkelanjutan agar seluruh PLKK dapat memahami dan menerapkan standar pelayanan JKK yang optimal dan sesuai regulasi,” ungkapnya.
“Dan perubahan regulasi, kebijakan pelayanan, sistem informasi, serta prosedur klaim memerlukan penyesuaian dan komunikasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas pelayanan
kesehatan mitra,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hazairin menyebutkan bahwa guna mendukung kelancaran dan pelayanan kesehatan yang tepat di setiap PLKK sehingga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper melakukan pembinaan guna memastikan kenyamanan dan kepuasan pelanggan PLKK.
“Sehingga melalui kegiatan ini, kami Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper melaksanakan Pembinaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja kepada 34 PLKK untuk meningkatkan pemahaman mengenai perubahan ketentuan Perjanjian Kerja Sama dan sistem aplikasi ePLKK,” tutup Hazairin.



