SERANG, (Persepsi.co.id) – Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi program diskon dan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan denda tahun lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada masyarakat di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, pada Kamis (13/8/2026).

Kegiatan ini dilakukan dengan cara pembagian flyer dan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang maupun pembeli di lingkungan Pasar Ciruas.

Melalui pendekatan langsung tersebut, Jasa Raharja berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program keringanan kewajiban administrasi kendaraan bermotor yang diberlakukan di Provinsi Banten, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai program diskon dan pemutihan denda PKB di Provinsi Banten, termasuk program penghapusan denda tahun lalu SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan SWDKLLJ.

Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi secara langsung di pusat aktivitas masyarakat merupakan salah satu upaya untuk memperluas jangkauan informasi mengenai program pemerintah dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

“Melalui kegiatan sosialisasi di Pasar Ciruas ini, kami berharap informasi mengenai program diskon dan pemutihan denda PKB serta penghapusan denda tahun lalu SWDKLLJ dapat diterima secara luas oleh masyarakat. Kami mengajak para pedagang, pembeli, dan seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten untuk memanfaatkan program yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan kewajiban administrasi kendaraannya terpenuhi,” ujar Benyamin Bob Panjaitan.

Lebih lanjut, Jasa Raharja juga mengingatkan bahwa pembayaran SWDKLLJ merupakan bagian dari kewajiban pemilik kendaraan bermotor yang berkaitan dengan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat mengenai PKB dan SWDKLLJ perlu terus ditingkatkan agar kepatuhan administrasi berjalan seiring dengan kesadaran akan pentingnya perlindungan dan keselamatan berlalu lintas.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menyampaikan informasi yang mudah dipahami dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Diharapkan, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program yang tersedia, mendukung optimalisasi penerimaan daerah, serta memperkuat kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.