LEBAK, (Persepsi.co.id)-  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil) Andi Tenri Abeng meresmikan Sekretariat Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD) Kabupaten Lebak yang terletak di Jln. Otto Iskandardinata Nomor 68 B, Rangkasbitung, Lebak, Banten pada Kamis (22/10/2020).

“Sekretariat Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD) Kabupaten Lebak dengan ini Saya nyatakan resmi dapat dipergunakan,” tegas Andi Tenri Abeng.

 

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Andi Tenri Abeng didampingi Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Nugraha, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak yang juga merupakan Ketua MPPD Kabupaten lebak Agus Sutrisno, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lebak John Heri Azmi, anggota MPPD Kabupaten Lebak yaitu Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Suharjo dan Bronto Hartono, S.H., M.Kn.

 

Dengan diresmikannya Sekretariat MPPD Kabupaten Lebak sudah ada 3 (tiga) Sekretariat Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah di Provinsi Banten yaitu Sekretariat Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Provinsi Banten, MPPD Kabupaten Tangerang dan MPPD Kabupaten Lebak, Andi Tenri Abeng atau wanita yang akrab disapa Abeng pun berharap peresmian MPPD kabupaten/kota lainnya dapat segera direalisasikan.

Dalam sambutannya Abeng berpesan agar MPPD dalam melaksanakan tugasnya lebih mendengar keluhan-keluhan dari PPAT sehingga dapat merangkul, mengedepankan pembinaan dibanding _punisment_ nya, dan dapat melakukan kegiatan menggalang persatuan PPAT se-Kabupaten Lebak yang berjumlah 70.

Abeng berharap MPPD dapat menggugah rekan-rekan PPAT menyadari kewajibannya, “PPAT se-Provinsi Banten sebanyak 1.638 dan lebih dari 480 PPAT tidak melakukan kewajiban pelaporannya dalam bulan Agustus-September, sekalipun tidak ada akta karena di masa pandemi Covid-19, PPAT tetap berkewajiban menyampaikan laporannya”, ujarnya.

Selain itu Abeng juga menghimbau agar PPAT tidak meminjamkan login pada aplikasi Mitra Kerja ATR/BPN karena dapat disalahgunakan.

Saat ini, kata Abeng seluruh jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten sedang berbenah menuju ke pelayanan digital, 4 (empat) layanan digital yaitu Pengecekan, Hak Tanggungan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan Zona Nilai Tanah (ZNT) telah dilaksanakan.

Untuk melakukan perbaikan layanan pertanahan Kakanwil BPN Provinsi Banten pun mengajak seluruh PPAT melalui IPPAT dan MPPD untuk memberikan masukan kepada Kantor Pertanahan yang disampaikan ke grup-grup PPAT-BPN sehingga dapat segera dilakukan pembenahan.

Sebagai tambahan informasi tugas MPPD ini diatur dalam Pasal 5 dan 8 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan bentuk pembinaan diantaranya penyampaian kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan, pemeriksaan secara periodik dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai kode etik.

Selanjutnya kaitan dengan pengawasan dapat berupa pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT dan penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT. (IDA/rls/Charles)