(Oleh Adiasta Puji Pratama (Penyuluh Pajak Ahli Pertama – KPP Pratama Tangerang Timur)

 

Bulan Maret 2025 akan segera berakhir dimana pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi untuk Tahun Pajak 2024 akan memasuki batas akhir yaitu tanggal 31 Maret 2025. Wajib Pajak berbondong-bondong datang ke KPP untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum batas pelaporan berakhir.

Mayoritas Wajib Pajak yang datang adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Pegawai Tetap yang meminta bantuan asistensi pengisian SPT dan melakukan aktivasi EFIN, update data email dan nomor telepon yang sebelumnya tidak valid.

Sejak diberlakukannya Multi Factor Authentication (MFA), bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan melalui Website djponline.pajak.go.id akan diminta kode verifikasi yang dikirim ke email, SMS dan Aplikasi M-Pajak milik wajib pajak.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pegawai tetap seperti ASN, TNI/ Polri, Karyawan Swasta dan Karyawan BUMN melakukan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dengan formulir 1770 SS/ S dengan aplikasi Efiling di website djponline.pajak.go.id (DJPOnline).

Pengisian SPT Tahunan tersebut dilakukan berdasarkan data bukti pemotongan PPh 21 Formulir 1721 A1/A2 yaitu bukti pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan oleh Pegawai tetap, penerima pensiun atau tunjangan hari tua/ jaminan hari tua berkala dalam satu tahun pajak.

 

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, mekanisme penghitungan PPh 21 bagi pegawai tetap mengalami perubahan yang signifikan. Sejak 1 Januari 2024, penghitungan PPh 21 bagi pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Penghitungan PPh 21 dengan mengalikan penghasilan bruto yang diterima dalam 1 bulan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan. Tarif Efektif Rata-rata (TER) sendiri dibagi menjadi 3 kategori yaitu TER A, TER B dan TER C. Pembagian Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan dari kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Wajib Pajak.

Sedangkan untuk masa pajak terakhir, penghitungan PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pegawai tetap masih menggunakan mekanisme lama, yaitu menggunakan tarif PPh Pasal 17 Undang Undang PPh merujuk pada ketentuan Pasal 15 huruf (b) PMK 168/2023

 

Dengan mekanisme penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada masa pajak januari-november (selain masa pajak terakhir), sangat dimungkinkan Wajib Pajak akan dipotong PPh 21 di masa pajak januari-november meskipun akumulasi penghasilan neto dalam setahun masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau jumlah PPh 21 yang dipotong masa pajak januari-november akan lebih besar dari PPh terutang dalam setahun.

Pemotongan PPh 21 tersebut terjadi disebabkan oleh Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan PPh 21 TER adalah penghasilan bruto dalam 1 bulan.  Ada kemungkinan dalam 1 bulan, Wajib Pajak tidak hanya menerima penghasilan rutin saja, namun juga bonus, tantiem dan/ atau upah lainnya.

Penjelasan  dengan contoh kasus dimisalkan selama tahun 2024 Tuan A (status PTKP K/3) bekerja di PT B, dengan total penghasilan bruto selama setahun adalah sebesar Rp 120juta, jika dihitung PPh 21 yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar Rp2.100.000, sedangkan PPh 21 yang dipotong menggunakan TER selama bulan Januari-November 2024 sebesar Rp3.000.000.

Dalam hal ini pada bukti potong tahunan 1721 A1 akan muncul kolom PPh Pasal 21 yang lebih dipotong untuk masa Desember 2024 sebesar Rp900.000. Atas kelebihan pemotongan sebesar Rp900.000 tersebut sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023, wajib dikembalikan kepada pegawai oleh pihak pemberi kerja pegawai tetap tersebut.

Pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 dapat mengkompensasikan kelebihan bayar tersebut untuk pelunasan pajak terutang masa berikutnya. Dengan demikian jumlah PPh 21 yang dipotong oleh pemberi kerja akan sama dengan jumlah PPh terutang setahun.

Wajib Pajak dengan KLU Pegawai tetap yang memiliki penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja dan tidak memiliki penghasilan lainnya, SPT Tahunan OP yang dilaporkan seharusnya memiliki status Nihil karena jumlah PPh 21 yang dipotong oleh pemberi kerja seharusnya sama dengan jumlah PPh terutang setahun.

Namun banyak wajib pajak karyawan yang melaporkan SPT Tahunannya dengan status lebih bayar, hal ini disebabkan oleh kekeliruan wajib pajak dalam mengisi jumlah PPh yang dipotong oleh pemberi kerja.

Seharusnya wajib pajak mengisi jumlah PPh 21 yang dipotong pemberi kerja sama dengan jumlah PPh terutang setahun, namun wajib pajak banyak mengisinya dengan jumlah PPh yang dipotong selain masa pajak terakhir (januari-november) sehingga menyebabkan status SPT menjadi lebih bayar.

Apabila wajib pajak dengan status pegawai tetap telah melaporkan SPT Tahunan OP dengan status lebih bayar, maka wajib pajak akan dihubungi dan diminta untuk melakukan pembetulan SPTnya menjadi Nihil.

Wajib pajak dengan Bukti Potong 1721-A1/A2 dengan status lebih potong dapat meminta kembali kelebihan pemotongan pajaknya kepada pemberi kerja dan kemudian melaporkan PPh terutang yang tertera dalam Bukti Potong 1721-A1/A2 sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh OP-nya hingga SPT-nya berstatus nihil.

 

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2025. Dengan melaporkan bukti potong 1721 A1/A2 di SPT Tahunan dengan tepat waktu dengan benar, lengkap maka Wajib Pajak Orang Pribadi turut pula membantu DJP dalam mengawasi penerimaan negara yang bersumber dari pembayaran pajak.

DJP tidak hanya memantau kepatuhan atas pemenuhan setiap kewajiban perpajakan WP, melainkan juga terus berkomitmen dalam menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Hal tersebut dilakukan demi pembangunan dan kemakmuran Republik Indonesia yang berkelanjutan.