KUTIM, SANGATTA (Persepsi.co.id) – Wakil Bupati H. Kasmidi Bulang resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur (Kutim). Resminya jabatan tersebut ditandai dengan penyerahan surat penugasan yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, oleh Kabid Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Endang. Di ruang Terpadu Kantor Bupati Kutim. Kamis, 9/7/202.

Acara tersebut, juga disaksikan Sekda Irawansyah, FKPD dan para pejabat di lingkungan Setkab Kutim.

Pada peresmian penugasan tersebut, Hj. Endang mengatakan bahwa Penugasan sebagai Plt, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat 4 undang undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.

“Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, agar Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah,” katanya.

Sementara, Plt. Bupati Kutim Kasmidi Bulang dalam sambutannya, mengatakan ni bukan situasi yang kita inginkan. Tapi, roda pemerintahan harus tetap berjalan karena banyak yang harus kita selesaikan.

“Mari kita kerja bersama-sama support saya, didepan mata kita semua, ada beberapa program Bupati yang harus kita lanjutkan, berkaitan dengan hak dan tanggung jawab program yang ada,” jelas Plt. Bupati Kutim dengan nada semangat. (Diskominfo Perstik Kutim)