SERANG, (Persepsi.co.id) – Penguatan kualitas naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi menjadi penekanan dalam kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Peraturan perundang-undaangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan berbasis kajian ilmiah.

Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen strategis bagi kepala daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dituangkan dalam regulasi harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, bukan sekadar asumsi.

“Kebijakan dalam Peraturan Daerah tidak boleh disusun berdasarkan angan-angan, tetapi harus melalui kajian hukum yang mendalam dengan dukungan teori dan data empiris yang kuat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap penyusunan Peraturan Daerah wajib disertai dengan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dalam pengambilan keputusan.

“Naskah akademik menjadi instrumen penting yang memberikan dasar objektif dalam perumusan kebijakan serta membantu para pemangku kepentingan memahami implikasi dari regulasi yang dibentuk,” tambahnya.

Selain itu, Pagar Butar Butar menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dengan pemerintah daerah dan DPRD di wilayah Banten dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama serta perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Banten.