SERANG, (Persepsi.co.id) – Kementerian Hukum RI melakukan pemilihan calon Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui skema E-Voting, yang diselenggarakan di Bale Soepomo Aula Kakanwil Kemenkum Banten, Rabu (9/9/2026).
Dalam pemilihan E-voting tersebut, turut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta berserta jajarannya.
Pada pemilihan ini, seluruh pegawai Kantor Wilayah Kemenkum Banten diberikan kesempatan untuk memilih langsung calon Kakanwil yang akan memimpin mereka secara voting.
Selain itu, pada pemilihan calon Kakanwil Kemenkum Banten terdapat tiga kandidat, yakni Hadiyanto menjabat Kapus Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum-BSK Hukum, Muhammad Ikmal Idrus menjabat Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, dan Rakhmat Renaldy menjabat Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.
Ketiga kandidat ini ditawarkan secara langsung kepada seluruh pegawai Kanwil Kementerian Hukum Banten untuk dipilih melalui mekanisme e-voting.
Adapun hasil pemilihan secara E-voting tersebut, menetapkan Hadiyanto sebagai Kakanwil Kemenkum Banten dengan meraih 50 suara. Sedangkan Ikmal Idrus memperoleh 39 suara, sedangkan Rakhmat Renaldy mendapatkan 1 suara.
“Alhamdulillah tadi sudah terpilih Pak Hadiyanto menjadi Kakanwil Hukum Banten. Dalam waktu dekat, bersamaan dengan pengisian jabatan eselon II di Kementerian Hukum, akan segera diterbitkan surat keputusannya dan akan segera dilantik,” kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia usai melihat hasil E-voting tersebut.
Supratman menyebutkan bahwa mekanisme E-voting merupakan bagian dari pengembangan sistem manajemen talenta yang wajib diterapkan di seluruh kementerian dan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah sebuah modifikasi ataupun tambahan terhadap sistem manajemen talenta yang sudah berlangsung secara baik di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Menurutnya, dari proses manajemen talenta tersebut kemudian lahir tiga kandidat yang dinilai sebagai kader terbaik Kementerian Hukum.
Supratman menjelaskan pemilihan Kakanwil melalui e-voting di Banten merupakan yang keempat dari total 33 kantor wilayah Kementerian Hukum.
Sebelumnya, mekanisme serupa telah dilaksanakan di Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.
Ia menyampaikan penerapan e-voting masih menjadi bagian dari uji coba untuk membangun pola kepemimpinan dan suasana kerja yang lebih baik di lingkungan Kemenkum.
“Mudah-mudahan suasana kerja di Kementerian Hukum yang melakukan e-voting ini sangat bagus. Hubungan antara Kakanwil, para kepala divisi dan seluruh pegawai di lingkungan kantor wilayah berjalan baik,” ucap Supratman.
Ia berharap ke depan mekanisme tersebut dapat diterapkan lebih luas berdasarkan hasil kerja Komite Talenta dalam menyeleksi kandidat-kandidat terbaik.
Supratman menilai proses pemilihan yang melibatkan pegawai secara langsung juga menciptakan suasana yang positif.
Suasananya bagus, semua happy, senang karena melibatkan pegawai untuk memilih,” katanya.
Supratman menegaskan penerapan e-voting bukan berarti menghilangkan kewenangan Menteri Hukum dalam menunjuk Kakanwil.
Namun, kewenangan tersebut secara khusus didelegasikan kepada pegawai untuk menentukan salah satu dari tiga kandidat yang telah disiapkan melalui proses manajemen talenta.
“Ini kan sebenarnya kewenangan saya untuk menunjuk, tetapi saya serahkan kepada pegawai,” tegasnya.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa unit kerja di lingkungan Kemenkum diisi oleh tim yang solid sehingga mampu memberikan pelayanan publik secara maksimal.
“Orientasinya adalah membangun tim yang solid agar pelayanan publik itu bisa lebih maksimal lagi,” kata Supratman.
Menurutnya, sistem manajemen talenta tetap berjalan. Perbedaannya, kewenangan Menteri untuk memilih satu dari tiga kandidat yang telah direkomendasikan Komite Talenta diserahkan kepada pegawai melalui e-voting.
“Ketiga calon yang ada sesungguhnya adalah kader terbaik Kementerian Hukum,” tutupnya. *****


