Barangkali jika Wajib Pajak boleh memilih, salah satu layanan unggulan yang saat ini dirindukan adalah pemindahbukuan (PBK). Pemindahbukuan sendiri yaitu suatu proses memindahkan pembayaran pajak dari satu jenis pajak ke jenis pajak lainnya, sesuai dengan peruntukannya karena terjadi kesalahan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), yang diakibatkan oleh kesalahan pengisian data profil Wajib Pajak, lawan transaksi, atau kesalahan lainnya.
Proses pemindahbukuan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/ PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Aturan ini diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Dan yang terakhir dengan PMK-81/2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dimana pada Pasal 109 ketentuan PMK-81/2024 tersebut diatur Jenis Setoran yang Tidak Dapat Lagi Dipindahbukukan.
Di antaranya adalah Pertama, Pemindahbukuan atas pembayaran pajak yang digunakan sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT (baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa).
Misalnya Wajib Pajak Tn. A telah melakukan penyetoran pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi sejumlah tertentu atas kondisi SPT Tahunannya yang Kurang Bayar yang semestinya disetor dengan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) (411125-200). Namun wajib Pajak keliru menyetorkan dengan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) (411125-100). Maka atas setoran tersebut tidak dapat lagi dipindahbukukan.
Kedua, Pemindahbukuan tidak dapat dilakukan atas pembayaran pajak yang dianggap sebagai bentuk penyampaian SPT. Misalnya Wajib Pajak UMKM saat ini tidak Wajib melakukan Pelaporan SPT Masa, tetapi cukup melakukan penyetoran PPh Final UMKM setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa (pembayaran tidak wajib lapor). Maka atas setoran tersebut tidak akan dapat dilakukan Pemindahbukuan selama Wajib Pajak belum bisa membuktikan atas setoran tersebut terjadi kelebihan setor. Dalam hal ini pembuktiannya adalah dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Wajib Pajak UMKM. Hal ini berlaku pula untuk jenis Penyetoran PPh Pasal 25 Orang Pribadi maupun Badan. Begitu juga dengan Setoran yang berkaitan dengan Pembayaran PPN
Ketiga, Pemindahbukuan tidak dapat dilakukan atas pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, SKPPBB, STPPBB, SPT Pajak Terutang, dan SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Persetujuan Bersama, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Misalnya saat ini Wajib Pajak PT. XYZ telah melakukan setoran atas pembayaran pajak yang diklasifikasikan sebagai setoran atas jenis ketetapan pajak yakni Surat Tagihan Pajak (STP) dengan (KJS 3xx), kemudian setoran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan (KJS 31x) atau SKPKB tambahan dengan (KJS 51x).
Maka atas setoran tersebut tidak akan bisa dipindahbukukan jika atas permohonan tersebut akan menyebabkan adanya jumlah pajak yang masih harus dibayar. Artinya hutang pajaknya menjadi tidak lunas. Lain halnya jika terjadi kelebihan setor dimana hutang pajaknya sudah lunas dan nyata-nyata ada kelebihan setoran. Maka atas kondisi ini bisa diajukan Pemindahbukuan.
Keempat, Pemindahbukuan tidak dapat diajukan atas pembayaran melalui Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Apa saja jenis dan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak PPN atau invoice yang dipersamakan dengan faktur pajak ini? Sebelumnya, dalam PER-13/PJ/2019, jumlah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebanyak 16 jenis dokumen tertentu. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, jumlah dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ini bertambah menjadi 25 jenis dokumen tertentu.
Misalnya, salah satu dokumen yang ada dalam ketentuan tersebut adalah Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut. Maka atas pembayaran PPN tersebut tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.
Atau contoh lainnya adalah Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) milik subjek pajak luar negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP). Maka atas pembayaran PPN tersebut juga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.
Kelima, Pemindahbukuan tidak dapat diajukan atas pembayaran / penyetoran Bea Materai dalam rangka : distribusi materai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum PERURI untuk melaksanakan distribusi materai elektronik, dan penjualan materai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero). Sehingga yang perlu diperhatikan sekali lagi adalah, karena Bea Materai ini adalah pajak yang terutang atas suatu dokumen, sehingga setoran atas pembayaran / penyetoran Bea Materai tersebut sudah semestinya tidak akan bisa diajukan dalam Pemindahbukuan.
Keenam, yang terakhir Pemindahbukuan juga tidak dapat dilakukan atas pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP. Artinya misalnya ada Wajib Pajak yang melakukan setoran atas SSCP Bea Cukai terkait Eskpor/Impor atau Setoran Penerimaan Negara atas PNBP dimana kode billing nya diterbitkan oleh sistem billing yang tidak diadministrasikan oleh DJP maka atas setoran tersebut tidak dapat dilakukan Pemindahbukuan.
Semoga dengan penjelasan di atas dapat membantu Kawan Pajak sekalian untuk memahami lagi jenis salah setor yang tidak dapat dipindahbukukan khususnya di Era Coretax. Sehingga jika ada di antara kesalahan setor seperti di atas terjadi, maka Kawan Pajak dapat memutuskan agar tidak lagi membuang waktu untuk mengajukan permohonan Pemindahbukuan dan berharap disetujuinya Permohonan tersebut.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja: (Susilo Prasetyo Utomo)



