SERANG, (Persepsi.co.id) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Banten melakukan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) kepada masyarakat Provinsi Banten.
Kegiatan ini dilakukan di 9 titik di wilayah Banten, selama 2 bulan, di akhir tahun 2022. Adapun tema dalam kegiatan ini ialah “Optimalisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Isi Siaran Radio dan Televisi”. Kegiatan ini juga melibatkan DPRD Banten khususnya Komisi 1, praktisi penyiaran TV dan Radio serta akademisi dari berbgagai kampus, seperti Untirta, UIN SMH Banten, UMN Tangerang, UNMA Pandeglang dan Universitas Bina Bangsa.
Saat ditemui, H. Achmad Nashrudin P, S.IP., M.Ikom, Komisioner KPID Banten, yang juga Koordinator Bidang Kelembagaan mengatakan bahwa sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bermaksud untuk memberikan pemhaman dan kesadaran pada masyarakat tehadap tayangan radio dan televisi.
“Selain itu, kegiatan ini untuk mencapai tujuan penyiaran yang sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran, dimana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mempunyai otoritas untuk mengatur penyiaran, telah menerbitkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran,” lanjutnya.
Pada kesempatan ini disampaikn pula kepada peaserta sosialisasi P3SPS bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menerapkan sanksi administratif berupa denda kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Denda yang akan dikenakan maksimal 1 Milyar untuk lembaga penyiaran TV dan 100 Juta bagi radio. Sanksi ini untuk memberi efek jera sehingga kesalahan serupa tidak terulang.
“Pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan terkait isi siaran dapat dikenai sanksi administratif denda. Dikenakan sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar untuk televisi dan sanksi denda untuk radio lebih rendah yakni 100 juta maksimalnya,” kata Nashrudin, mengutip pernyataan Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
Nashrudin menjelaskan, sanksi administratif denda itu telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, diakuinya bahwa sanksi tersebut berlum diberlakukan kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan.
Menurut Nashrudin, agar sanksi denda itu dapat dikenakan harus terlebih dahulu masuk ke PP PNBP sektor Kominfo. Adapun sanksi denda ini, lanjutnya, merupakan sanksi peningkatan bertahap setelah melalui sanksi teguran tertulis.
Selain menyampaikan rencana penerapan sanksi denda, KPID Banten dalam giat sosialisasi ini memaparkan sejumlah program prioritas diantaranya revisi P3SPS, Sosialisasi Siaran Digital dan membuat rancang bangun pengawasan siaran digital atau TV digital mengunakan teknologi AI (artificial intelligence).
“Ke depan kita akan gunakan AI untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Hal ini juga berkaitan dengan akan makin tumbuhnya televisi-televisi digital,” katanya.
Program prioritas KPI yang lain dan sedang berjalan pembahasannya adalah revisi P3SPS. Revisi ini akan menyentuh berbagai sektor seperti tata cara penjatuhan sanksi hingga penegasan pasal-pasal antara lain penguatan nilai Pancasila, hedonistik dan perilaku konsumtif, muatan perilaku dan promosi LGBT, mistik horror supranatural dan hipnotis, perlindungan kepentingan publik, pengaturan visual iklan rokok, verifikasi sumber siaran, netralitas lembaga penyiaran, siaran kebencanaan dan siaran Pemilu.
“Saat ini, KPI sedang dalam proses penyusunan paket regulasi tersebut. Diharapkan kita segera akan masuk pada tahap sosialisasi dan evaluasi internal, pembahasan dan meminta masukan dari asosiasi, uji publik dan nanti setelah final akan disahkan dalam Rakornas KPI, atau paling tidak setelah UU Penyiaran selesai di revisi Komisi 1 DPR RI. Rencananya revisi UU Penyiaran akan dituntaskan pada pertengahan tahun 2023,” tandas pria yang biasa disapa pak Haji ini.
Selain itu, Apipi, A.Pd.I, salah satu komisioner KPID Banten menambahkan bahwa “sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan mengasah masyarakat agar peduli kritis terdapa isi siaran radio dan televisi”.
Dalam Peraturan KPI tentang P3SPS, disebutkan bahwa, isi siaran memiliki kualifikasiprogram siaran, atau biasa disebut kualifikasi siaran TV, yang menggambarkan kualifikasi pemisras (penonton), yaitu P (pra Sekolah, usia 2-7); A (anak-anak, usia 7-12); R (Remaja, usia 12-17); D (dewasa, 18+) dan SU (Semua Umur).
Kualifikasi Program Siaran untuk Pra Sekolah dan Anak-anak, ditayangkan pada jam 7 pagi sampai jam 18.00). tayangannya harus mendidik dan berkualitas untuk anak. untuk Remaja, ditayangkan pada jam 18.00-22.00; untuk Dewasa ditayangkan diatas jam 22.00 sampai jam 3 pagi. Sedangkan untuk Semua Umur di atas usia 2 tahun ditayangkan dari jam 3 pagi sampai jam 21.59. tayangan ini harus ramah anak.
“Pelaksanaan sosialisasi P3SPS bagi Lembaga penyiaran dipandang sangat penting, karena hingga saat ini, sejalan dengan pertumbuhan industri penyiaran di Indonesia, khususnya di Provinsi
Banten, program siaran TV dan Radio masih perlu di optimalkan agar sesuai dengan tujuan penilaian yang menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah etika dan estetika jurnalistik,” imbuhnya.

Nashrudin berharap dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kepedulian masyarakat Banten dalam meningkatkan kualitas konten siaran, dan berperan sebagai agen KPID untuk ikut mengawasi isi siaran.
Pada bagian akhir Nashrudin menyatakan “Semoga dengan terlaksananya sosialisasi P3SPS ini masyarakat Banten terbangunnya persepsinya terhadap tayangan dan siaran Lembaga penyiaran yang sehat, mendidik, ramah anak dan berkualitas”.



