Oleh: Suhardi,  Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Gorontalo*)

 

Selama ini, narasi Bela Negara sering kali identik dengan latihan fisik, seragam loreng, komponen cadangan atau berperang. Perlu kita memahami bahwa kedaulatan sebuah bangsa tidak hanya dijaga dengan moncong senjata, tetapi juga oleh ketahanan ekonomi.

Dunia pertahanan hari ini tidak lagi hanya bicara tentang invasi konvensional. Kita sedang berada dalam era Perang Hibrida, di mana serangan tidak menggunakan peluru, melainkan melalui disrupsi ekonomi, serangan siber, dan pelemahan struktur sosial dari dalam. Salah satu instrumen ancaman hibrida adalah ketergantungan finansial yang berlebihan pada pihak asing. Ketika sebuah negara gagal mengoptimalkan pendapatan domestiknya (tax ratio rendah), negara tersebut rentan terhadap tekanan politik internasional melalui instrumen utang.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu wujud nyata bela negara di era modern, yang tidak lagi hanya berfokus pada angkat senjata, melainkan kontribusi non-fisik dalam mendukung pembangunan dan kedaulatan negara. Melalui kepatuhan pajak, warga negara berpartisipasi aktif dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta keamanan.

 

Pelaporan SPT sebagai wujud bela negara memiliki beberapa poin penting:

  1. Kontribusi Terhadap Anggaran Negara: Pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara, lebih dari 70% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak, sehingga melapor dan membayar pajak berarti membiayai pembangunan negara secara langsung.
  2. Bagian dari Tanggung Jawab Warga Negara: Pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud rasa cinta Tanah Air untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Bela Negara Non-Fisik: Melapor SPT adalah bentuk bela negara dalam aspek ekonomi dan finansial, yang membantu menjaga stabilitas negara.
  4. Kepatuhan Aparatur Negara: Pelaporan SPT Tahunan wajib bagi ASN, TNI, dan Polri, yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan menjadi teladan bagi masyarakat.
  5. Transparansi dan Keadilan: Dengan melaporkan harta dan penghasilan secara jujur, wajib pajak mendukung terciptanya sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

 

Sebagai warga negara dan wajib pajak, disinilah peran kita menjadi krusial. Melaporkan pajak bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan menjadi sebuah tindakan patriotisme finansial.

  1. Pajak sebagai Alutsista Modern

Dalam postur pertahanan negara, kemandirian adalah harga mati. APBN adalah bahan bakar utama untuk pengadaan dan modernisasi Alutsista (Alat Utama Sistem Senjata). Setiap rupiah yang kita laporkan melalui SPT Tahunan berkontribusi langsung pada kesiapan operasional TNI dalam menjaga perbatasan, riset dan pengembangan industri pertahanan dalam negeri dan kesejahteraan prajurit yang menjadi garda terdepan kedaulatan.

  1. Ketahanan Nasional Nasional Melalui Fiskal

Keamanan sebuah negara sangat bergantung pada stabilitas internalnya. Ketimpangan sosial dan infrastruktur yang buruk adalah ancaman nyata bagi stabilitas nasional. Pajak berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan untuk membangun jembatan, sekolah, dan jaring pengaman sosial. Negara yang memiliki fondasi fiskal yang kuat akan sulit diintervensi oleh kekuatan asing. Dengan melapor pajak secara jujur dan tepat waktu, kita sedang membangun benteng ekonomi agar bangsa ini tidak bergantung pada utang luar negeri yang berisiko merongrong kedaulatan politik kita.

  1. Integritas Pelaporan: Bentuk Disiplin Prajurit Sipil

Dalam dunia perpajakan, kejujuran dalam pelaporan (Self-Assessment System) adalah ujian integritas. Sama halnya dengan disiplin dalam kesatuan militer, disiplin pajak mencerminkan kepatuhan warga negara terhadap kontrak sosialnya.

 

Membayar pajak mungkin adalah kewajiban hukum, tetapi melaporkannya dengan benar adalah wujud kesetiaan kepada negara. Melaporkan pajak adalah cara paling konkret bagi warga negara untuk ikut serta dalam strategi pertahanan negara yang bersifat semesta. Saat kita menekan tombol “bayar dan lapor” pada coretax, kita sebenarnya sedang mengirimkan amunisi untuk menjaga setiap jengkal tanah air kita.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dalam Pasal 3 ayat (1), setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Adapun Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau lebih mudah diingat tanggal 31 Maret tahun berikutnya apabila Tahun Pajak sama dengan Tahun Takwim kalender Masehi. Contoh, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, paling lama adalah 31 Maret 2026.

Negara yang mandiri secara fiskal adalah negara yang mustahil didikte secara politik. Melapor pajak dengan jujur adalah cara Anda memastikan bendera kita tetap berkibar tinggi tanpa sandera utang. Mari menjadi pendekar fiskal. Lapor pajak tepat waktu, demi Indonesia yang berdaulat dan mandiri.

Mungkin musuh bisa menghitung jumlah peluru kita, tapi mereka tidak akan pernah bisa mengukur kekuatan sebuah bangsa yang rakyatnya bersatu dalam barisan kepatuhan fiskal. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja