JAKARTA, (Persepsi.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJAMSOSTEK melakukan berbagai upaya dalam melindungi para pekerja baik formal maupun informal. Salah satunya melalui gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, Jumat (10/5), menjelaskan gerakan nasional SERTAKAN ini merupakan gerakan dimana para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
“Gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya,” jelas Roswita.
Fenomena tersebut akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan kerja keras, tidak perlu khawatir atas resiko pekerjaan alias bebas cemas karena ada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini pun sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan yakni Kerja Keras Bebas Cemas.
“Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” kata Roswita.
Dalam keterangan terpisah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Mias Muchtar menyampaikan program SERTAKAN ini merupakan wujud rasa kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja Indonesia.
“Di bulan Mei ini, baru saja kita melaksanakan hari buruh dimana setiap perayaan hari buruh, pekerja menginginkan peningkatan kesejahteraan. Salah satu wujud kesejahteraan pekerja yaitu dengan memiliki program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mias.
“Mari kita secara bersama-sama berkolaborasi antar semua lini lapisan masyarakat baik stake holder (pemerintah), pemberi kerja (Pengusaha) maupun pekerjanya itu sendiri dalam meningkatkan kepedulian kepada orang-orang terdekat kita sehari-hari dengan memberikan mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meminimalisir terjadinya risiko kerja dan hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp36.800/bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program (JKK, JKM, JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mias.



