JAKARTA, (persepsi.co.id) – Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) bekerjasama dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Utara menyelenggarakan Pelatihan dan sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Bagi Pelaksana Madya pada tanggal 18 s.d 23 Juli 2022, bertempat di Kampus PPSDM KEBTKE Jalan Poncol Raya No.39, Ciracas, Jakarta Timur
Rifka Sofianita Sub Koordinator Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia mewakili Kepala PPSDM KEBTKE menyampaikan bahwa kegiatan Pelatihan Teknis dan sertifikasi Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah,
“Diikuti sebanyak dua puluh lima (25) orang peserta, yang berasal dari Masyarakat Provinsi Jawa Barat, dan Masyarakat dilingkungan PPKD Jakarta Utara,” katanya.
Siti Nurbaiti Kepala PPKD Jakarta Utara mengucapkan terima kasih kepada Kepala PPSDM KEBTKE, karena ini sejarah dan pertama kali PPKD Jakarta Utara berkolaborasi dengan PPSDM KEBTKE, dan diberikan kesempatan untuk masyarakat Jakarta Utara.
“Guna mengikuti pelatihan dan sertifikasi bidang ketenagalistrikan di PPSDM KEBTKE,” tutur Siti.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa kebutuhan listrik nasional yang terus meningkat, dikarenakan masyarakat yang semakin membutuhkan energi listrik untuk menunjang aktivitas hariannya, bahkan kita sadari bersama, bahwa tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Guna menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Besarnya manfaat tenaga listrik tersebut, serta kebutuhannya yang terus meningkat tentu diiringi dengan risiko yang semakin tinggi, jika tidak dikelola dengan baik disertai sumber daya manusia yang kompeten. Untuk itu, salah satu ketentuan keselamatan ketenagalistrikan mengharuskan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan, wajib memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Sebagai bukti pengakuan formal terhadap kualifikasi kompetensi tenaga teknik atau asesor di bidang ketenagalistrikan sesuai dengan amanah undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan,” jelas Saadiyah.
Lanjut Saadiyah, bahwa dalam perkembangan ketenagalistrikan yang pesat sekarang ini, baik dari kebutuhan dan infrastruktur ketenagalistrikan, meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan wajib diiringi dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia ketenagalistrikan. Sehingga dinas ESDM berkomitmen untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas SDM ketenagalistrikan dengan PPSDM KEBTKE.
Sebagaimana tercermin dengan terus meningkatnya pelaksanaan kegiatan uji sertifikasi pembangunan dan pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL), baik dari jumlah pelaksanaan maupun minat masyarakat.
“Dimana pada 2021, terdapat satu angkatan diklat IPTL dengan pendaftar sebanyak 20 orang, sedangkan pada 2022 meningkat menjadi dua angkatan dengan 60 pendaftar melebihi kuota peserta sebanyak 20 orang tiap angkatan,”kata saadiyah menutup sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan penyelenggaraan,” pungkasnya. (SA).


