Oleh: Suhardi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Gorontalo*)

Sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan melakukan pencatatan serta diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Apa itu NPPN?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman yang dipakai untuk menentukan besarnya penghasilan neto atau NPPN dapat disebut metode praktis untuk menghitung penghasilan neto. Norma ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Adapun persentase tersebut dikenakan berdasarkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah Wajib Pajak.

Ketentuan terkait dengan prosentase, KLU dan wilayah Wajib Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, Peraturan Direktur Pajak ini merupakan pedoman penting dalam penentuan besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak tertentu yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.

Manfaat NPPN?

Dengan menyampaikan pemberitahuan NPPN, Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban menyelenggarkan pembukuan atau menyusun laporan keuangan dalam suatu periode Tahun Pajak cukup melakukan pencatatan peredaran burto. Tentunya hal ini akan mempermudah bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dan lebih praktis.

Ketentuan ini tentu memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk tidak menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto yang diperoleh dalam satu Tahun Pajak.

Siapa yang boleh menggunakan NPPN?

Adapun yang dapat menggunakan NPPN adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang memiliki peredaran brutonya dalam satu tahun tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 termasuk jika digabungkan dengan peredaran bruto suami atau istri yang memiliki perjanjian pisah harta atau memilih melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah.

Tahapan Pemberitahuan Penggunaan NPPN di Coretax

Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui akun Coretax DJP dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Wajib Pajak mengkases Coretax pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id

2. Untuk login, diminta untuk mengisi NIK, kata sandi, kode keamanan kemudian klik login

3. Pastikan Wajib Pajak telah mengajukan permintaan kode otorisasi DJP/sertifikat elektronik pada akun Coretax DJP.

4. Silahkan memilih menu “Layanan Wajib Pajak”, kemudian “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.

5. Pilih jenis layanan kode “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”.

6. Pilih kategori Sub-Layanan “AS.04-01 Pemberitahuan Pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”.

7. Saat muncul jendela konfirmasi, klik “Simpan”, otomatis akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan Wajib Pajak.

8. Klik “Alur Kasus”, kemudian lengkapi semua isian pemberitahuan terkait Tahun Pajak, peredaran bruto Tahun Pajak berjalan, kota pengajuan pemberitahuan, klik pernyataan kemudian simpan.

9. Untuk membuat konsep surat pemberitahuan, klik create pdf, isi klasifikasi surat lalu simpan.

10. Lakukan tanda tangan surt dengan klik sign, kemudian bubuhkan tanda tangan elektronik, lalu simpan.

11. Setelah semua surat diisi lengkap dan ditanda tangan, klik “kirim”.

12. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN secara otomatis.

13. Untuk melihat pemberitahuan NPPN, Wajib Pajak dapat melihat pada menu “Layanan Wajib Pajak”, “Layanan Administrasi”, kemudian klik “Daftar Fasilitas Saya”.

Selain melalui akun Coretax DJP, Wajib Pajak juga dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan norma secara manual ke kantor pajak terdekat. Pemberitahuan penggunaan norma yang disampaikan sesuai dengan ketentuan paling lama tiga bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan, dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, maka sesuai ketentuan dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

Cara Penghitungan Penghasilan Neto menggunakan norma

Penghasilan neto dihitung dengan mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam satu Tahun Pajak. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghitungan dilakukan secara terpisah untuk masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah. Penghasilan neto totalnya adalah penjumlahan dari hasil perhitungan masing-masing jenis usaha.

Pajak Penghasilan yang terutang dihitung dengan cara penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikalikan tarif umum PPh. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.